BANK ISLAM
DAN
ASURANSI SYARIAH
Disusun
oleh ;
·
Feryka
Hidayat /
· Ina Sulfiana Aji /
UNIVERSITAS
AL-GHIFARI
BANDUNG
2016
KATA
PENGANTAR
Segala puji
bagi Allah SWT yang telah memberikan Taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua,
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya – shalawat
dan salam selalu kita curahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta
keluarga, sahabat dan pengikut beliau hingga akhir zaman.
Dalam
kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya
kepada Dosen Bapak .yang telah memberikan pengetahuan, arahan dan bimbingan
kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik dan tepat
pada waktunya dengan judul “BANK DAN ASURANSI SYARIAH”.
Penulis
menyadari bahwa dalam tulisan ini masih terdapat banyak kekurangan, baik dari
segi penulisan maupun isi dari makalah ini. Oleh karena itu penulis mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat konstruktif dan membangun demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir kata
semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Lahirnya
ekonomi Islam di zaman modern ini cukup unik dalam sejarah perkembangan
ekonomi. Ekonomi Islam, berbeda dengan ekonomi-ekonomi yang lain, lahir karena
dua faktor. Pertama, berasal dari ajaran agama yang melarang riba dan
menganjurkan sahodaqah.
Sebenarnya
kesadaran tentang larangan riba teleh menimbulkan gagasan pembentukan suatu
bank Islam pada dasawarsa kedua abad ke 20 dan Ekonomi syariah mengajarkan
tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, anti korupsi, dan
ekspolitasi. Artinya misi utama ekonomi syariah adalah tegaknya nilai-nilai
akhlak moral dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan ataupun negara.
Ekonomi
syariah yang melarang kegiatan riba dan spekulasi, akan menciptakan stabilitas
ekonomi bangsa secara menyeluruh. Ekonomi syariah yang mengedepankan gerakan
sektor riil (bukan derivatif), akan secara signifikan menumbuhkan ekonomi
nasional dan tentunya ekonomi rakyat.
Tegasnya,
ekonomi syariah akan membantu pembangunan ekonomi negara dan bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 BANK ISLAM
A. Pengertian
Bank Syariah
Bank syariah merupakan bank yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank ini terdiri
atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Usaha
pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut
maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan
investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak
dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Persaingan usaha antar bank yang
semakin tajam dewasa ini telah mendorong munculnya berbagai jenis produk dan
sistem usaha dalam berbagai keunggulan kompetitif. Dalam situasi seperti ini
Bank Umum (konvensional) akan menghadapi persaingan baru dengan kehadiran
lembaga keuangan ataupun bank non-konvensional. Fenomena ini ditandai dengan
pertumbuhan lembaga keuangan dan bank dengan sistem syariah.
B. Perkembangan
Bank Syariah di Indonesia
Sebagai
langkah awal perkembangan bank syariah di Indonesia, pada pertengahan tahun
1970-an diadakan pembicaraan mengenai bank syariah pada seminar Hubungan
Indonesia- Timur Tengah yang diadakan pada tahun 1974 dan pada tahun 1976 dalam
seminar yang diadakan Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan
Bhineka Tunggal Ika.
Perkembangan
pemikiran secara luas mengenai perlunya umat Islam Indonesia memiliki perbankan
Islam sendiri mulai berhembus sejak saat itu. Namun, usaha untuk merealisasikan
ide perbankan syariah tersebut terhambat oleh beberapa alasan, yaitu :
a) Operasi Bank Syariah yang
berdasarkan prinsip bagi hasil belum diatur, oleh karena itu tidak sejalan
dengan Undang-undang Pokok Perbankan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1967.
b) Konsep banksyariah dari segi
politis dinilai bermuatan ideologis, merupakan bagian atau berkaitan dengan
pembentukan negara Islam, oleh karena itu tidak dikehendaki pemerintah.
c) Belum ada yang bersedia menaruh
modal pada ventura semacam itu, sementara pendirian bank baru dari negara Timur
Tengah masih dicegah, antara lain oleh kebijakan pembatasan bank asing untuk
membuka cabangnya di Indonesia.
Pada
awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam
mulai dilakukan dengan pihak yang terlibat dalam pengkajiannya adalah Karnaen
A. Perwaatmadja, M. Dawam Rahardjo, A.M Saefudin, M. Amien Azis, dan lain-lain.
Uji coba padsa skala yang relative terbatas telah diwujudkan pada masa itu
yaitu dengan pembentukan Baitut Tamwil-Salman di Bandung dan Koperasi Ridho
Gusti di Jakarta, yang kedua lembaga keuangan syariah tersebut berbadan hukum
koperasi.
Pembentukan ini juga didorong oleh keluarnya Deregulasi
Perbankan Paket 1 Juni Tahun 1983, yang telah membuka belenggu penetapan bunga
perbankan oleh pemerintah. Dengan dibebaskannya penetapan besar bunga kepada
masing-masing bank, maka suatu bank dapat menetapkan bunga sebesar 0% (nol
persen) yang memungkinkan beroperasinya bank tanpa bunga yang berdasarkan bagi
hasil keuntungan. Namun, karena belum dimungkinkannya pendirian bank baru pada
masa itu, sedangkan bank-bank yang telah ada belum tertarik untuk
mengaplikasikan sistem bank tanpa bunga yang dinilai kurang mengntungkan, maka
bank syariah belum dapat berdiri di Indonesia, sehingga dibentuklah badan hukum
koperasi sebagai bentuk badan hukumnya.
Pada
tahun 1988, gagasan mengenai bank syariah kembali muncul yang dilatarbelakangi
dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Oktober (PAKTO) yang berisi liberalisasi
perbankan. Liberalisasi perbankan tersebut memungkinkan didirikannya bank-bank
baru selain yang telah ada. Maka dari itu didirikanlah Bank Perkreditan Rakyat
Syariah dibeberapa daerah di Indonesia, yaitu Badan Perkreditan Syariah (BPRS)
Berkah Amal Sejahtera, BPRS Dana Mardhatillah, dan BPRS Amanah Rabaniah, yang
beroperasi di Bandung, dan BPRS Hareukat di Aceh.
Sebagai
hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut lahirlah Bank Muamalat Indonesia pada 1 November
1991. Pada saat penandatanganan Akte pendirian PT Bank Muamalat Indonesia
terkumpul komitmen pembelian saham sebesar Rp 84 Miliar.
Kemudian
pada tanggal 3 November 1991 dalam acara silaturahmi presiden di Istana Bogor
dapat dipenuhi dengan total komitmen awal sebesar Rp. Sebelumnya, pada 18-20
Agustus 1990 diadakan lokakarya Bunga Bank dan Perbankan yang diadakan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Cisarua, Bogor, Jawa barat. Hasil lokakarya
tersebut dibahas lebih mendalam dalam Musyawarah Nasional IV MUI pada 22-25
Agustus 1990. Berdasarkan Amanat Munas IV MUI tersebut dibentuklah kelompok
kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia kelompok kerja yang disebut Tim
Perbankan MUI, bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.
Dalam
menjalankan operasinya sebagai bank yang berdasarkan prinsip syariah, Bank
Muamalat Indonesia mengalami banyak hambatan. Selain karena peraturan hukum
tentang bank syariah belum spesifik mengatur dan memberi ruang dalam
pengembangan perbankan syariah, juga ketidakmampuan BMI untuk bersaing dengan
bank konvensional yang telah memiliki jaringan yang kuat hingga ke
pelosok-pelosok daerah. Selain itu, untuk menjaga likuiditas bank dan
mempertahankan eksistensinya, yaitu melalui usaha-usaha mendapatkan keuntungan
yang sewajarnya melalui bagi hasil, maka BMI tidak bisa mengelak untuk tidak
menggarap kalangan menengah keatas sebagai nasabah dan debitur yang paling
potensial. Hal ini yang kemudian menyebabkan banyak umat Islam masih belum
merasakan kehadiran BMI memberikan sentuhan yang berarti pada mereka sebagai
bank yang mengusung nilai-nilai Islam.
Era
reformasi kemudian juga memberikan perkembangan baru dalam perbankan syariah di
Indonesia. Para pelaku perbankan dan pemerintah telah mendapatkan paradigma
baru dalam memandang perbankan Islam di Indonesia. Krisis moneter yang dialami
sebelumnya ternyata memberikan implikasi positif dalam sejarah perkembangan
bank syariah di Indonesia.
Bentuk
perkembangan paling besar bank syariah pada masa itu ditandai dengan
disetujuinya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yang merupakan regulasi
mengenai perbankanuntuk bangkit dari krisis ekonomi yang melanda pada waktu
itu.
Dalam
Undang-undang tersebut memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka
cabang syariah atau mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Hal
tersebut disambut antusias oleh kalangan perbankan konvensional yang ingin
mulai memasuki usaha bisnis perbankan syariah, untuk itu Bank Indonesia
mengadakan “Pelatihan Perbankan Syariah” bagi para pejabat Bank Indonesia dari
segenap bagian, terutama aparat yang berkaitan langsung dengan DPNP (Direktorat
Penelitian dan Pengembangan Perbankan), kredit , pengawasan, akuntansi, riset
dan moneter. Beberapa lembaga perbankan konvensional yang membuka cabang
syariah pada masa-masa awal reformasi adalah Bank IFI cabang syariah, Bank
Syariah Mandiri, dan Bank BNI Divisi Syariah.
Pada
masa ini, ada beberapa permasalahan yang belum terselesaikan dari sistem hukum
maupun dari sistem ekonomi mengenai perbankan syariah. Hal ini sebagaimana
digambarkan Umar Chappra dan ditidaklanjuti oleh Muhammad Syafi’i Antonio dalam
kajian Tazkia Institute. Persoalan-persoalan itu adalah sebagai berikut:
a) Pada umumnya produk produk
perbankan syariah, belum memiliki standar peraturan yang baku dan seragam.
Ketika MUI/ DSN bersama Bank Indonesia tengah mempersiapkan pembakuan Akad
mudharabah, musyarakah, dan murabahah, tetapi untuk akad-akad lainnya belum
disiapkan.
b) Perbankan syariah dalam
perkembangannya cukup pesat, tetapi memiliki asset dan akses pasar yang masih
kecil. Baru mencapai lebih dari satu persen dari total asset perbankan nasional
sehingga mempengaruhi kemampuannya untuk melakukan ekspansi dan diverifikasi
usaha.
c) Dalam kondisi demikian, tentunya
tingkat persaingan dengan sistem ekonomi konvensional belum berimbang karena
terbatasnya jaringan kantor dan lembaga penunjang lainnya. Juga belum memadai
untuk keperluan likuiditas dan pengelolaan risiko.
d) Belum ada keseragaman dalam
praktek akuntansi dan sistem audit perbankan syariah, termasuk didalamnya
keseragaman laporan keungan sehingga otoritas pengatur maupun investor
mengalami kesulitan untuk melakukan perbandingan dalam menilai kinerja
perbankan syariah. Peran Accounting Organization for Islamic Institution di
Bahrain belum sepenuhnya dapat mengantisipasi kekurangan ini. Perkembangan
terakhir menunjukkan semakin membaiknya kinerja lembaga ini dalam memjalankan
tugas-tugasnya.
e) Pada umumnya produk produk
perbankan syariah, belum memiliki standar peraturan yang baku dan seragam.
Ketika MUI/ DSN bersama Bank Indonesia tengah mempersiapkan pembakuan Akad
mudharabah, musyarakah, dan murabahah, tetapi untuk akad-akad lainnya belum
disiapkan.
f) Perlakuan oleh pihak perbankan
syariah disatu sisi dengan nasabah pada sisi lainnya belum berlangsung sesuai
prinsip kesetaraan. Masih seperti yang diperaktikkan dalam perbankan
konvensional, dimana posisi pihak perbankan masih jauh lebih kuat dibanding
nasabahnya. Idealnya, perbankan syariah memperlakukan nasabah sebagai mitranya
yang sejajar sehigga tidak terkesan sebagai hubungan kemitraan yang berdasarkan
hubungan keyakinan semata, melainkan juga harus rasional dan objektif.
Pada
perkembangan selanjutnya hingga saat ini, dengan dikeluarkannya peraturan
perundang-undangan khusus yang mengatur mengenai bank syariah, serta
dibentuknya badan-badan khusus yang bertugas membenahi sistem perbankan syariah
di Indonesia. Sepanjang tahun 2010 perbankan syariah tumbuh dengan volume usaha
yang tinggi yaitu sebesar 43,99% meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 26,55%
dengan pertumbuhan dana yang dihimpun maupun pembiayaan yang relative tinggi,
serta penyediaan penyediaan akses jaringan yang meningkat dan menjangkau
kebutuhan masyarakat secara luas sehingga masih cukup kuat untuk memanfaatkan
potensi membaiknya perekonomian nasional.
C. Dasar Hukum Bank Syariah
Berdasarkan
Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank syariah di
wajibkan untuk menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana dari
masyarakat. Di samping itu, bank syariah juga dapat menjalankan fungsi sosial
dalam bentuk lembaga baitulmal dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola
zakat. Bank syariah juga dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf
uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf.
E. Fungsi Bank Syariah
Bank
syariah dalam skema non-riba memiliki empat fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi Manajer Investasi
Fungsi
ini dapat dilihat dari segi penghimpunan dana oleh bank syariah, khususnya dana mudharabah. Bank syariah bertindak sebagai
manajer investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dalam hal dana tersebut
harus dapat disalurkan pada penyalur yang produktif, sehingga dana yang
dihimpun dapat menghasilkan keuntungan yang akan dibagihasilkan antara bank
syariah dan pemilik dana.
2. Fungsi Investor
Dalam
penyaluran dana bank syariah berfungsi sebagai investor (pemilik dana).
Penanaman dana yang dilakukan oleh bank syariah harus dilakukan pada sektor –
sektor yang produktif dengan risiko minim dan tidak melanggar ketentuan
syariah.
Produk
investasi yang sesuai dengan syariah diantaranya akad jual beli (murabahah,
salam, dan istishna), akad investasi (mudharabah dan musyarakah), akad sewa
menyewa (ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik) dan beberapa akad lainnya yang
dibolehkan oleh syariah.
3. Fungsi Sosial
Fungsi
ini merupakan sesuatu yang melekat pada bank syariah. Ada dua instrumen yang
digunakan oleh bank syariah dalam menjalankan fungsi sosialnya, yaitu instrumen
zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf)
dan instrumen qardhul hasan.
Instrumen Ziswaf berfungsi
untuk menghimpun ziswaf dari masyarakat, pegawai bank, serta bank sendiri
sebagai lembaga milik para investor. Instrumen qardhul
hasan berfungsi menghimpun dana dari
penerimaan yang tidak memenuhi kriteria halal serta dana infak dan sadaqah yang
tidak ditentukan peruntukannya secara spesifik oleh yang memberi.
4. Fungsi jasa keuangan
Fungsi
jasa keuangan yang dijalankan oleh bank syariah tidaklah berbeda dengan bank
konvensional, seperti memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran
gaji, letter of guarantee, letter of credit, dan lain-lain.
Namun
mekanisme untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut, bank syariah
tetap menggunakan skema yang sesuai dengan prinsip syariah.
F. Prinsip
Bank Syariah
Dalam
melaksanakan fungsi jasa keuangan perbankan syariah menggunakan beberapa
prinsip yang perlu diperhatikan, diantaranya :
a. Prinsip Wakalah
Wakalah
berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.
b. Prinsip Kafalah
Kafalah
adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua
atau yang ditanggung (makfuul anhu
ashil)
c. Prinsip Hawalah
Hawalah
adalah pengalihan utang dari orang yang berutang (muhil) kepada orang lain yang menanggungnya (munhal’ alaih)
d. Prinsip Sharf
Prinsip
Sharf adalah prinsip yang digunakan dalam transaksi jual beli mata uang, baik
antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
e. Prinsip Ijarah
Objek
ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan jasa, apabila dikaitkan dengan
penggunaan barang maka diistilahkan dengan sewa – menyewa sedangkan apabila
dikaitkan dengan penggunaan jasa maka diistilahkan dengan upah – mengupah.
D. Karakteristik Bank Syariah
Karakteristik Bank Syariah
diantaranya :
1.
Berdasarkan
prinsip syariah
2.
Implementasi
prinsip ekonomi Islam dg ciri:
·
pelarangan
riba dalam berbagai bentuknya
·
Tidak
mengenal konsep “time-value of money”
·
Uang
sebagai alat tukar bukan komoditi yg diperdagangkan.
3.
Beroperasi
atas dasar bagi hasil
4.
Kegiatan
usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa
5.
Tidak
menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
6.
Azas
utama => kemitraan, keadilan, transparansi dan universal
7.
Tidak
membedakan secara tegas sector moneter dan sector riil (dapat melakukan
transaksi 2 sektor riil.
G. Prinsip
– Prinsip Dalam Menghimpun Dana Bank Syariah
Penghimpunan
dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan, dan deposito. Prinsip
operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah
prinsip wadi’ah dan mudharabah.
Al-Wadi’ah
atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari
satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga
dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.
Ketentuan
umum dari produk ini adalah :
·
Keuntungan
atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank,
sedang pemilik dana tidak dijanjikan imabalan dan tidak menanggung kerugian.
Bank dimungkinkan memberi bonus kapada pemilik dana sebagai suatu insentif
untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
·
Bank
harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana
yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan
buku cek, bilyet giro, dan debit card.
·
Terhadap
pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk
sekadar menutupi biaya yang benar – benar terjadi.
·
Ketentuan
– ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan berlaku
selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Yang
termasuk dalam produk Bank Syariah dalam menghimpun dana yaitu :
1. Giro Syariah
Giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek/ bilyet giro, atau dengan cara pemindahbukuan.
2. Tabungan Syariah
Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro.
3. Deposito Syariah
Deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank.
Mudharabah
adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan
seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung
pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola.
Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang
bertanggung jawab.
Jenis-Jenis Mudharabah
·
Mudharabah
Mutlaqah
Penerapan
mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua
jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharaba dan deposito mudharabah.
Berdasarkan prinsip ini, tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana
yang dihimpun.
·
Mudharabah
Muqayyadah
Adalah
jenis mudharabah yang pada akadnya dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu
misalnya hanya boleh digunakan untuk usaha tertentu, di kota tertentu, dan
dalam waktu tertentu. Ikatan-ikatan ini membuat akad mudharabah menjadi terikat
dan sempit sehingga disebut mudharabah muqayyadah (restricted mudharabah).
Mudharabah
Muqayyah terbagi 2 yaitu :
1. Mudharabah Muqayyadah on Balance
sheet
Jenis
mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) di mana
pemilik dana dapat menetapkan syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi
bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, disyaratkan
digunakan deangan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah
tertentu.
2. Mudharabah Muqayyadah off Balance
sheet
Jenis
mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada
usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang
mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat
menetapkan syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh bank dalam mencari
kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksanaan usahanya.
H. Prinsip – Prinsip Penyaluran Dana Bank
Syariah
a. Prinsip
Jual Beli (Ba’i)
Dalam
melakukan jual beli digunakan 3 skema yang meliputi :
§ Jual beli dengan skema Murabahah
Jual
beli dengan skema ini menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati
oleh penjual dan pembeli. Skema ini digunakan oleh bank untuk nasabah yang
hendak memiliki suatu barang, sedangkan nasabah yang bersangkutan tidak
memiliki uang pada saat pembelian. Dalam hal ini bank syariah bertindak sebagai
penjual sedangkan nasabah yang membutuhkan barang bertindak sebagai pembeli.
§ Jual beli dengan skema Salam
Jual
beli dengan skema ini merupakan jual beli yang pelunasannya dilakukan terlebih
dahulu oleh pembeli sebelum barang pesanan diterima.
§ Jual beli dengan skema Istishna
Jual
beli dengan skema ini adalah jual beli yang didasarkan atas penugasan oleh
pembeli kepada penjual yang juga produsen untuk menyediakan barang atau suatu
produk sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan
harga yang disepakati.
b. Prinsip
Investasi
Dalam
melakukan investasi, dapat dilakukan dengan skema mudharabah dan skema
musyarakah.
·
Investasi dengan skema Mudharabah
Akad
investasi dengan skema mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak
dimana salah satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan
dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.
Dalam
skema ini bank bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana), sedangkan
nasabah yang menerima pembiayaan bertindak sebagai mudharib (pengelola dana),
seluruh modal berasal dari pihak bank syariah sebagai pemilik dana.
·
Investasi dengan skema Musyarakah
Investasi
dengan skema ini adalah kerja sama investasi para pemilik modal yang
mencampurkan modal mereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan
berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi
kerugian ditanggung semua pemilik modal berdasarkan porsi pemilik modal masing
– masing.
c. Prinsip
Sewa
·
Sewa dengan skema Ijarah
Sewa
dengan skema ijarah adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan
penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Dalam
transaksi ini bank syariah bertindak sebagai pemberi sewa atau pemilik objek
sewa, sedangkan nasabah bertindak sebagai penyewa.
·
Sewa dengan skema Ijarah Muntahiya Bittamlik
Sewa
dengan skema ini adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan
penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disediakannya dengan
opsi perpindahan hak milik pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa. Berbeda
dengan transaksi Ijarah, pada transaksi ini memberi hak pilih pada penyewa
untuk memiliki barang yang disewa.
d. Prinsip
Bagi Hasil (Syirkah)
Transaksi
yang penanaman dana dari pemilik modal dengan pengelola untuk melakukan usaha
tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil antara kedua belah pihak
berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.Produk pembiayaan syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil adalah:
·
Musyarakah
Musyarakah
adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana secara
bersama – sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun
tidak berwujud. Bentuk kontribusi dari pihaki yang bekerja sama dapat berupa
dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship),
keahlian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau
intangible asset( seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi
(credit worthiness) dan barang – barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentu kontribusi masing – masing pihak
dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
·
Mudharabah
Mudharabah
adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal
mempercayakan seju7mlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian
pembagian keuntungan.Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100%
modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Beberapa ketentuan umum
mudharabah adalah :
1. Jumlah modal yang diserahkan
kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai.
2. Hasil dari pengelolaan modal
pembiayaan mudharabah dapat di perhitungkan dengan dua cara: perhitungan dari
pendapatan proyek (revenue sharing) dan perhitungan dari keuntungan proyek
(profit loss sharing).
3. Hasil usaha dibagi sesuai dengan
persetujuan dalam akad pada setiap bulan atau waktu yang disepakati.
4. Bank berhak melakukan pengawasan
terhadap pekerjaan, namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha
nasabah.
e. Akad
pelengkap
Untuk
mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap.
Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan
untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran. Meskipun tidak ditujukan untuk
mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini diperbolehkan untuk meminta
pengganti biaya – biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya
pengganti biaya ini sekadar untuk menutupi biaya yang benar – benar timbul.
·
Hiwalah
( Alih Utang Piutang)
Hiwalah
adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktik perbankan syariah,
fasilitas hiwalah lazimnya untuk melanjutkan suplier mendapatkan modal tunai
agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa
pemindahan piutang.
·
Rahn
(Gadai)
Tujuan
akad rahn adalah memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam
memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria sebagai
berikut :
Ø Milik nasabah sendiri,
Ø Jelas ukuran, sifat, dan nilainya
ditentukan berdasarkan nilai riil pasar,
Ø Dapat dikuasai namun tidak boleh
dimanfaatkan oleh bank.
Atas
izin bank, nasabah dapat menggnakan barang tertentu yang digadaikan dengan
tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang
digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.
·
Qardh
Qardh adalah pinjaman uang.
Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal yaitu:
Ø Sebagai pinjaman talangan haji,
diman nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat
penyetoran biaya perjalanan haji.
Ø Sebagai pinjaman tunai (cash
advance) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan
untuk menarik uang tunai melalui8 bank (ATM). Nasabah akan mengembalikannya
sesuai waktu yang ditentukan.
Ø Sebagai pinjaman kepada pengusaha
kecil, di mana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila
diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
Ø Sebagai pinjaman kepada pengurus
bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya
kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara angsur
melalui potongan gajinya.
·
Wakalah
(Perwakilan )
Wakalah
dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa pada bank
untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C
(Letter of Credit), inkaso dan transfer uang.
Bank
dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum.
Khusus untuk pembukuan L/C, apabila dana nasabah tidak cukup, maka penyelesaian
L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam,
ijarah, mudharabah, atau musyarakah.
·
Kafalah
(Garansi Bank)
Garansi
bank dapat diberikan dengan tujuan untuk mrnjamin suatu kewajiban pembayaran.
Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk
fasilitas ini sebagai rahnb. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan
prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
f. Pembiayaan
dengan bagi basil
·
Al-musyarakah
Al-musyarakah
adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha
tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan
bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
AI-musyarakah
dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek.Dalam hal ini
nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan
proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk
bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah.
Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada
lembaga keuangan modal ventur
·
AI-mudharabah
Pengertian
AI-mudharabahadalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama
menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan
ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si
pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si
pengelolalah yang bertanggung jawab.
·
mudharabah muthlaqah
merupakan
kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas.
Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
·
mudharabah muqayyadah
Kebalikan
dari mudharabah muthlaqah di
mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Dalam
dunia perbankan biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan
seperti, pembiayaan modal kerja.
Dana
untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan
berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan
dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha
tertentu.
I. Keunggulan Dan Kelemahan Bank
Syariah
·
Bank
syariah relatif lebih mudah merespons kebijaksanaan pemerintah
·
Terhindar
dari praktik money laundring
·
Bank
syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya
·
Tidak
mudah dipengaruhi gejolak moneter
·
Mekanisme
bank syariah didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan dan kebersmaan.
·
Jaringan
kantor bank syariah belum luas;
·
SDM
bank syariah masih sedikit;
·
Pemahaman
masyarakat tentang bank syariah masih kurang;
2.2 ASURANSI SYARIAH
Asuransi
Dalam Perekonomian Islam
A. Sejarah Asuransi
Menurut
Karnaen Perwataatmadja, “Praktek asuransi dalam Islam sebenarnya telah pernah
dilakukan pada masa Nabi Yusuf as. yaitu pada saat ia menafsirkan mimpi dari
Raja Fir’aun. Tafsiran yang ia sampaikan adalah bahwa Mesir akan mengalami 7
(tujuh) masa panen yang melimpah dan diikuti dengan 7 (tujuh) masa tahun
paceklik. Untuk menghadapi masa kesulitan (paceklik) itu Nabi Yusuf menyarankan
agar menyisihkan sebagian pendapatan dari hasil penen pada 7 (tujuh) masa tahun
pertama berturut-turut. Saran dari Nabi Yusuf as. ini diikuti oleh Raja Fir’aun
sehingga masa paceklik dapat ditangani dengan baik”. Sebagaimana Firman Allah
yang dikisahkan dalam surat Yusuf (12): 43-49, yang
artinya sebagai
berikut:
·
Raja berkata (kepada orang-orang terkemuka dari kaumnya):
“Sesungguhnya Aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk
dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum)
yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering.” Hai orang-orang yang
terkemuka: “Terangkanlah kepadaku tentang ta’bir mimpiku itu jika kamu dapat
mena’birkan mimpi.”
·
Mereka menjawab: “(Itu) adalah mimpi-mimpi yang kosong dan kami
sekali-kali tidak tahu menta’birkan mimpi itu.”
·
Dan berkatalah orang yang selamat diantara mereka berdua dan teringat
(kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya: “Aku akan memberitakan kepadamu
tentang (orang yang pandai) mena’birkan mimpi itu, Maka utuslah Aku
(kepadanya).”
·
(Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf dia berseru): “Yusuf, Hai
orang yang amat dipercaya, Terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi
betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus
dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku
kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya.”
·
Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya)
sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya
kecuali sedikit untuk kamu makan.
·
Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang
menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali
sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.
·
Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan
(dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur.”
·
Selanjutnya
konsep asuransi juga sudah ada sejak zaman Rasulullah yang disebut
dengan Aqilah.
Menurut
Muhsin Khan, kata aqilah berarti
asabah yang menunjukkan hubungan ayah dengan pembunuh, artinya dimana suku Arab
zaman dulu barang siapa yang membunuh harus siap untuk melakukan kontribusi
finansial atas nama pembunuh untuk membayar pewaris korban. Hal ini sudah
menjadi kebiasaan bangsa Arab sejak zaman dahulu bahwa jika ada salah satu
anggota suku yang terbunuh oleh anggota dari suku lain, pewaris korban akan
dibayar sejumlah uang darah (diyat)
sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh.
Pada
perkembangan selanjutnya, Muhammad Syakir Sula menceritakan dimana Syekh Ibnu
Hajar al-Asqalani dalam Fathul Baari, dengan datangnya Islam, sistemaqilah diterima oleh Rasulullah
menjadi bagian dari hukum Islam. Sebagaimana hal tersebut dapat dikisahkan
dalam pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail. Salah seorang dari
mereka memukul yang lain dengan batu hingga mengakibatkan kematian wanita itu
dan cabang bayi dalam rahimnya. Pewaris korban membawa kejadian itu ke
pengadilan, Rasulullah memberikan keputusan bahwa kompensasi bagi pembunuh anak
bayi adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau wanita, sedangkan
kompensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar
oleh aqilah (saudara pihak
ayah dari yang tertuduh).
MM Billah
dalam disertasi doktornya mengatakan bahwa piagam Madinah adalah konstitusi
pertama di dunia yang dipersiapkan langsung oleh Nabi Muhammad setelah hijrah
ke Madinah. Beberapa pasal memuat ketentuan tentang asuransi sosial dengan
sistem aqilah. Dalam pasal
3 Konstitusi Madinah, Rasulullah membuat ketentuan mengenai penyelamatan jiwa
para tawanan, yang menyatakan bahwa jika tawanan yang tertahan oleh musuh
karena perang, harus membayar tebusan kepada musuh untuk membebaskan yang
ditawan. Konstitusi tersebut merupakan bentuk lain dari asuransi sosial.
Seiring
dengan perjalanan waktu, istilah asuransi semakin berkembang, baik perlindungan
terhadap jiwa, barang dan lain sebagainya, dan bahkan ada produk investasi
dalam asuransi.
B. Pengertian
asuransi
Kata
Asuransi berasal dari bahasa Belanda assurantie, dan dalam bahasa Inggris disebut insurance. Kata tersebut kemudian
disalin dalam bahasa Indonesia dengan kata “pertanggungan”. Kemudian dalam
bahasa Arab asuransi digunakan dengan istilah at-ta’min, penanggungnya disebut mu’ammin, dan tertanggung disebut dengan mu’ammanlahu atau musta’min.
Menurut
Adiwarman Karim, at’ta’min,
asuransi atau pertanggungan adalah suatu akad yang konsekwensinya salah satu
pihak menjanjikan pihak lain untuk menanggung kerugian yang mungkin dihadapinya
sebagai imbalan dari apa yang diberikan kepadanya yang disebut premi asuransi.
Sementara dalam Kitab Undang-Undang Perniagaan (Wetboek van Koophandel) bahwa yang dimaksud dengan asuransi
adalah suatu persetujuan dimana pihak yang meminjam berjanji kepada pihak yang
dipinjam untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang
mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang
belum jelas akan terjadi.
Jadi
Asuransi adalah sebuah akad pertanggungan yang mengharuskan penanggung (mu’amin) atau dalam hal ini adalah
perusahaan untuk memberikan kepada nasabah atau kliennya (Mu’amman) sejumlah harta sebagai
konsekwensi daripada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, gaji atau ganti rugi
barang dalam bentuk apapun sesuai dengan yang tertera dalam akad ketika terjadi
bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya yang tertera dalam
akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin,
berkala maupun secara kontan dari klien atau nasabah tersebut kepada perusahaan
asuransi (mu’ammin) disaat
hidupnya.
Dari
definisi-definisi di atas asuransi bertujuan untuk mengadakan persiapan dalam
menghadapi kemungkinan-kemungkinan kesulitan yang dihadapi oleh manusia dalam
kehidupannya, sehingga mendorong manusia berupaya dengan sungguh-sungguh untuk
mendapatkan cara-cara yang aman untuk melindungi diri dan kepentingan mereka.
C. Prinsip-Prinsip
Dalam Asuransi Syariah
Ada beberapa
prinsip-prinsip atau nilai dasar yang melandasi praktek bermuamalat, khususnya
pada asuransi syariah. Sebagai berikut
1.
Prinsip Tauhid
Tauhid merupakan prinsip dasar dalam asuransi syariah.
Karena pada haekekatnya setiap muslim harus melandasi dirinya dengan tauhid
dalam menjalankan segala aktivitas kehidupannya, tidak terkecuali dalam bermu
Artinya bahwa niatan dasar ketika berasuransi syariah haruslah berlandaskan
pada prinsip tauhid, mengharapkan keridhaan Allah SWT.
Sebagai contoh dilihat dari sisi perusahaan, asas yang
digunakan dalam berasuransi syariah bukanlah semata-mata meraih keuntungan,
atau menangkap peluang pasar yang sedang cenderung pada syariah. Namun lebih
dari itu, niatan awalnya adalah untuk mengimplementasikan nilai-nilai syariah
dalam dunia asuransi. Sedangkan dari sisi nasabah, berasuransi syariah adalah
bertujuan untuk bertransaksi dalam bentuk tolong menolong yang berlandaskan
asas syariah, dan bukan semata-mata mencari “perlindungan” apabila terjadi
musibah.
2.
Prinsip Keadilan
Prinsip
kedua yang menjadi nilai-nilai dalam pengimplementasian asuransi syariah adalah
prinsip keadilan. Artinya bahwa asuransi syariah harus benar-benar bersikap
adil, khususnya dalam membuat pola hubungan antara nasabah dengan nasabah,
maupun antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah, terkait dengan hak
dan kewajiban masing-masing. Asuransi syariah tidak boleh mendzalimi nasabah
dengan hal-hal yang akan menyulitkan atau merugikan nasabah. Ditinjau dari sisi
asuransi sebagai sebuah perusahaan, potensi untuk melakukan ketidak
adilan sangatlah besar. Seperti adanya unsur dana hangus (pada saving produk),
dimana nasabah yang sudah ikut asuransi (misalnya asuransi pendidikan) dengan
periode tertentu, namun karena suatu hal ia membatalkan kepesertaannya di
tengah jalan. Pada asuransi syariah, dana savingnasabah yang telah dibayarkan melalui premi harus
dikembalikan kepada nasabah bersangkutan, berikut hasil investasinya.
3.
Prinsip tolong-menolong
Semangat tolong menolong merupakan aspek yang sangat
penting dalam operasional asuransi syariah. Karena pada hekekatnya, konsep
asuransi syariah didasarkan pada prinsip Tabarru’. Dimana sesama peserta
bertabarru’ atau berderma untuk kepentingan nasabah lainnya yang tertimpa musibah.
Nasabah tidaklah berderma kepada perusahaan asuransi syariah, peserta berderma
hanya kepada sesama peserta saja. Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai
pengelola saja. Konsekwensinya, perusahaan tidak berhak mengklaim atau
mengambil dana tabarru’ nasabah. Perusahaan hanya mendapatkan dari ujrah (fee)
atas pengelolaan dana tabarru’ tersebut, yang dibayarkan oleh nasabah bersamaan
dengan pembayaran kontribusi (premi). Perusahaan asuransi syariah
mengelola dana tabarru’ tersebut, untuk diinvestasikan (secara syariah) lalu
kemudia dialokasikan pada nasabah lainnya yang tertimpa musibah. Dan dengan
konsep seperti ini, berarti antara sesama nasabah telah mengimplementasikan
saling tolong menolong, kendatipun antara mereka tidak saling bertatap muka.
D. Manfaat
Asuransi
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak
tertanggung, antara lain:
1. Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan
memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau
risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian
sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung
dan penanggung.
2. Pendistribusian biaya dan manfaat
yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk
menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang
polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang
berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai
pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan
kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi
periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3. Polis asuransi dapat dijadikan
sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber
pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki
substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan
bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua
belah pihak).
5. Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung
ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu
yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi
yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa
diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan
lain-lain)
BAB III
KESIMPULAN
Lahirnya
ekonomi Islam di zaman modern ini cukup unik dalam sejarah perkembangan
ekonomi. Ekonomi Islam, berbeda dengan ekonomi-ekonomi yang lain, lahir karena
dua faktor. Pertama, berasal dari ajaran agama yang melarang riba dan
menganjurkan sahodaqah.
kesadaran
tentang larangan riba telah menimbulkan gagasan pembentukan suatu bank Islam
dan Asuransi dengan prinsip ekonomi syariah.
Bank
syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam
untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta
larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini
tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Asuransi adalah sebuah akad pertanggungan yang
mengharuskan penanggung (mu’amin)
atau dalam hal ini adalah perusahaan untuk memberikan kepada nasabah atau
kliennya (Mu’amman) sejumlah
harta sebagai konsekwensi daripada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, gaji
atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun sesuai dengan yang tertera dalam
akad ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya
yang tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang
dibayarkan secara rutin, berkala maupun secara kontan dari klien atau nasabah
tersebut kepada perusahaan asuransi (mu’ammin)
disaat hidupnya.
BIOGRAFI
Biografi
Ibnu Sina
Nama lain : Sharaf Al- Mulk
Hujjat al-Haq Sheikh al-Rayees Ibn-Sino
( Abu Ali Abdulloh Ibn-Sino)
Lahir : kr.
980 Afshona, peshkunskiy, Bukhara, Dinasti Samaniyah
Meninggal : June 1037
(berusia 56-57), Emirat kakuyid
Era :
Zaman Keemasan Islam
Wilayah : Dinasti Samaniyah, dinasti Ziyarid
Thabaristan, Buyid Persia
Bidang : Filsafat, Ilmu kalam, Sains Sastra
Karya penting:
Kitab Al-Shifa, Qanun fi Thib
Dipengaruhi : Hippokrates, Aristoteles, Galen,
Neplatonisme, al-Kindi,
al-
Farabi, al- Razi, al-Biruni, al-Masihi, Abu Hasan Hankari.
Memengaruhi:
al-Biruni, Ibn al-Nafis, Aquinas, Aabu Ubayd al-Juzjani
Ibnu
Sina (980-1037) dikenal juga sebagai Avicenna di dunia barat adalh seorang filsuf, ilmuwan,
dan juga dokter kelahiran persia (sekarang iran). Ia juga seorang penulis yang
produktif dimana sebagian besar karyanya adalah tentang filosofi dan
pengobatan. Bagi banyak orang, dia adalah “Bapak pengobatan modern” dan masih
banaya lagi sebutan baginya yang kebanyakan brsangkutan dengan karya karyanya
diidang kedokteran. Karyanya yang sangat terkenal adalah Qanun fi Thib yang
merupakan Referensi di bidang kedokteran selama berabad-abad.
Ibnu
Sina adalah pengarang dari 450 buku pada beberapa pokok bahasan besar. Banyak
diantaranya memusatkan pada filosofi dan kedokteran. Da dianggap oleh banayk
orang sebagai “ bapak kedoteran modern”. George Sarton menyebut Ibnu Sina “ilmuwan
paling terkenal dari islam dan salah atu yang paling terkenal pada semua
bidang, tempat, dan waktu”. Karyanya yang paling terkenal adalah The Book of
Healing dan The Canon of Medicin, dikenal juga sebagai Qanun (Al-Qanun fi At
Tibb).
Latar Belakang
Ibnu Sina mrupakan seorang
filsuf, ilmuan dokter dan penulis aktif yang lahir di zaman keemasan peradaban
islam. Pada zaman itu ilmuwan uslim banyak menerjemahkan teks ilmu pengetahuan
daru yunani, persia dan india. Teks yunani merudari zaman plato, sesudahnya
hingga zaman aristoteles secara intensif banyak diterjemahkan dan dikembangkan
lebih maju. Pengembanagan ini dilakukan oleh perguruan yang didirikan oleh
Al-kindi. Pengembangan ilmu pengetahuan pada masa ini meliputi matematika,
astronomi, aljabar, trigonometri dan ilmu pengobatan.
Pada zaman dinasti Samayid
dibagian timur persia wilayah khurasan dan binasti buyid dibagian barat Iran
dan Persian memebri suasana yang mendukung bagi perkembangan keilmuan dan
budaya. Di zaman dinasti Samaniyah, Bukhara dan Baghdad menjadi pusat budaya
dan ilmu pengetahuan dunia Islam.
Ilmu ilmu studi tentang Al-Quran
dan hadist berkmbang dengan perkeembangan ilmiah. Ilmu lainnya seperti Fikih,
Kalam, Filafat berkembang sangat pesat. Pada masa itu Ibnu Sina mempunyai
perpustakaan besar di wilayah Balkh, kota isfahan dan Hamedan. Selain itu, pada
masa tersebut hidup pula beberapa ilmuwan muslim seperti Abu Raihan Al-Biruni
seorang astrono terknal, Abu Nashr Manshur seorang matematikawan terkenal dan
lainnya.
Karya Ibu Sina
Jumlah
karya yang ditulis Inu Sina diperkirakan antara 100-250 buah judul. Kualitas
karyanya sangat luar biasa dan keterlibatannya dalam praktik kedokteran,
mengajar dan politik. Beberapa karya tersebut ialah ;
·
Canon
of Medicine ( Aturan pengobatan )
·
Ay
Syifa (tentanf berbagai macam ilmu pengetahuan)
·
An
Najat
·
Mantiq
Al Masyriqin ( logika Timur )
Dan beberapa Esainya yang
terkenal ;
·
Risalah
FI Al-Iyq
·
Risalah
Ath-Thair
Dan beberapa puisi terpenting ;
·
Al-Urjuzah
fi Ath-Thibb
·
Al-Qasidah
Al-Muzdawiyyah dan lain lain.
DAFTAR PUSTAKA
·
Andri Soemitra. 2009. Bank
dan lembaga keuangan syariah.
Tersedia :
http//makalah-agama.blogspot.co.id/2009/bank-dan-lembaga keuangan syariah.html (online)
Diakes 20 November 2016
·
Kautsar Riza Salman. 2012. Akuntansi
Perbankan Syariah
Diakses 20 November 2016
·
Purwahadi,
Maz. September 20. Asuransi syariah
Tersedia : http://artikelmotivasi-islami.blogspot.co.id/2011/09/makalah-asuransi-syariah.html (online)
Diakses 20 November 2016
·
Wikipedia. Biografi Ibnu Sina
Diakses tanggal 2016-11-20.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar