Selasa, 31 Januari 2017

BANK ISLAM DAN ASURANSI SYARIAH

BANK ISLAM
DAN
ASURANSI SYARIAH



Disusun oleh ;
·        Feryka Hidayat /
·      Ina Sulfiana Aji /

UNIVERSITAS AL-GHIFARI
BANDUNG
2016


KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan Taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya – shalawat dan salam selalu kita curahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan pengikut beliau hingga akhir zaman.
Dalam kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Dosen Bapak .yang telah memberikan pengetahuan, arahan dan bimbingan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik dan tepat pada waktunya dengan judul “BANK DAN ASURANSI SYARIAH”.
Penulis menyadari bahwa dalam tulisan ini masih terdapat banyak kekurangan, baik dari segi penulisan maupun isi dari makalah ini. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif dan membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.




DAFTAR ISI


BAB I

PENDAHULUAN


1.1     LATAR BELAKANG
Lahirnya ekonomi Islam di zaman modern ini cukup unik dalam sejarah perkembangan ekonomi. Ekonomi Islam, berbeda dengan ekonomi-ekonomi yang lain, lahir karena dua faktor. Pertama, berasal dari ajaran agama yang melarang riba dan menganjurkan sahodaqah.
Sebenarnya kesadaran tentang larangan riba teleh menimbulkan gagasan pembentukan suatu bank Islam pada dasawarsa kedua abad ke 20 dan Ekonomi syariah mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, anti korupsi, dan ekspolitasi. Artinya misi utama ekonomi syariah adalah tegaknya nilai-nilai akhlak moral dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan ataupun negara.
Ekonomi syariah yang melarang kegiatan riba dan spekulasi, akan menciptakan stabilitas ekonomi bangsa secara menyeluruh. Ekonomi syariah yang mengedepankan gerakan sektor riil (bukan derivatif), akan secara signifikan menumbuhkan ekonomi nasional dan tentunya ekonomi rakyat.
Tegasnya, ekonomi syariah akan membantu pembangunan ekonomi negara dan bangsa.



BAB II

PEMBAHASAN


2.1     BANK ISLAM

            A.        Pengertian Bank Syariah

Bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank ini terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Persaingan usaha antar bank yang semakin tajam dewasa ini telah mendorong munculnya berbagai jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan kompetitif. Dalam situasi seperti ini Bank Umum (konvensional) akan menghadapi persaingan baru dengan kehadiran lembaga keuangan ataupun bank non-konvensional. Fenomena ini ditandai dengan pertumbuhan lembaga keuangan dan bank dengan sistem syariah.

B.        Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

Sebagai langkah awal perkembangan bank syariah di Indonesia, pada pertengahan tahun 1970-an diadakan pembicaraan mengenai bank syariah pada seminar Hubungan Indonesia- Timur Tengah yang diadakan pada tahun 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar yang diadakan Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika.
Perkembangan pemikiran secara luas mengenai perlunya umat Islam Indonesia memiliki perbankan Islam sendiri mulai berhembus sejak saat itu. Namun, usaha untuk merealisasikan ide perbankan syariah tersebut terhambat oleh beberapa alasan, yaitu :
a)      Operasi Bank Syariah yang berdasarkan prinsip bagi hasil belum diatur, oleh karena itu tidak sejalan dengan Undang-undang Pokok Perbankan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967.
b)      Konsep banksyariah dari segi politis dinilai bermuatan ideologis, merupakan bagian atau berkaitan dengan pembentukan negara Islam, oleh karena itu tidak dikehendaki pemerintah.
c)      Belum ada yang bersedia menaruh modal pada ventura semacam itu, sementara pendirian bank baru dari negara Timur Tengah masih dicegah, antara lain oleh kebijakan pembatasan bank asing untuk membuka cabangnya di Indonesia.
Pada awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan dengan pihak yang terlibat dalam pengkajiannya adalah Karnaen A. Perwaatmadja, M. Dawam Rahardjo, A.M Saefudin, M. Amien Azis, dan lain-lain. Uji coba padsa skala yang relative terbatas telah diwujudkan pada masa itu yaitu dengan pembentukan Baitut Tamwil-Salman di Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta, yang kedua lembaga keuangan syariah tersebut berbadan hukum koperasi.
 Pembentukan ini juga didorong oleh keluarnya Deregulasi Perbankan Paket 1 Juni Tahun 1983, yang telah membuka belenggu penetapan bunga perbankan oleh pemerintah. Dengan dibebaskannya penetapan besar bunga kepada masing-masing bank, maka suatu bank dapat menetapkan bunga sebesar 0% (nol persen) yang memungkinkan beroperasinya bank tanpa bunga yang berdasarkan bagi hasil keuntungan. Namun, karena belum dimungkinkannya pendirian bank baru pada masa itu, sedangkan bank-bank yang telah ada belum tertarik untuk mengaplikasikan sistem bank tanpa bunga yang dinilai kurang mengntungkan, maka bank syariah belum dapat berdiri di Indonesia, sehingga dibentuklah badan hukum koperasi sebagai bentuk badan hukumnya.
Pada tahun 1988, gagasan mengenai bank syariah kembali muncul yang dilatarbelakangi dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Oktober (PAKTO) yang berisi liberalisasi perbankan. Liberalisasi perbankan tersebut memungkinkan didirikannya bank-bank baru selain yang telah ada. Maka dari itu didirikanlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah dibeberapa daerah di Indonesia, yaitu Badan Perkreditan Syariah (BPRS) Berkah Amal Sejahtera, BPRS Dana Mardhatillah, dan BPRS Amanah Rabaniah, yang beroperasi di Bandung, dan BPRS Hareukat di Aceh.
Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut lahirlah Bank Muamalat Indonesia pada 1 November 1991. Pada saat penandatanganan Akte pendirian PT Bank Muamalat Indonesia terkumpul komitmen pembelian saham sebesar Rp 84 Miliar.
Kemudian pada tanggal 3 November 1991 dalam acara silaturahmi presiden di Istana Bogor dapat dipenuhi dengan total komitmen awal sebesar Rp. Sebelumnya, pada 18-20 Agustus 1990 diadakan lokakarya Bunga Bank dan Perbankan yang diadakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Cisarua, Bogor, Jawa barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam dalam Musyawarah Nasional IV MUI pada 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan Amanat Munas IV MUI tersebut dibentuklah kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia kelompok kerja yang disebut Tim Perbankan MUI, bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.
Dalam menjalankan operasinya sebagai bank yang berdasarkan prinsip syariah, Bank Muamalat Indonesia mengalami banyak hambatan. Selain karena peraturan hukum tentang bank syariah belum spesifik mengatur dan memberi ruang dalam pengembangan perbankan syariah, juga ketidakmampuan BMI untuk bersaing dengan bank konvensional yang telah memiliki jaringan yang kuat hingga ke pelosok-pelosok daerah. Selain itu, untuk menjaga likuiditas bank dan mempertahankan eksistensinya, yaitu melalui usaha-usaha mendapatkan keuntungan yang sewajarnya melalui bagi hasil, maka BMI tidak bisa mengelak untuk tidak menggarap kalangan menengah keatas sebagai nasabah dan debitur yang paling potensial. Hal ini yang kemudian menyebabkan banyak umat Islam masih belum merasakan kehadiran BMI memberikan sentuhan yang berarti pada mereka sebagai bank yang mengusung nilai-nilai Islam.
Era reformasi kemudian juga memberikan perkembangan baru dalam perbankan syariah di Indonesia. Para pelaku perbankan dan pemerintah telah mendapatkan paradigma baru dalam memandang perbankan Islam di Indonesia. Krisis moneter yang dialami sebelumnya ternyata memberikan implikasi positif dalam sejarah perkembangan bank syariah di Indonesia.
Bentuk perkembangan paling besar bank syariah pada masa itu ditandai dengan disetujuinya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yang merupakan regulasi mengenai perbankanuntuk bangkit dari krisis ekonomi yang melanda pada waktu itu.
Dalam Undang-undang tersebut memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Hal tersebut disambut antusias oleh kalangan perbankan konvensional yang ingin mulai memasuki usaha bisnis perbankan syariah, untuk itu Bank Indonesia mengadakan “Pelatihan Perbankan Syariah” bagi para pejabat Bank Indonesia dari segenap bagian, terutama aparat yang berkaitan langsung dengan DPNP (Direktorat Penelitian dan Pengembangan Perbankan), kredit , pengawasan, akuntansi, riset dan moneter. Beberapa lembaga perbankan konvensional yang membuka cabang syariah pada masa-masa awal reformasi adalah Bank IFI cabang syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BNI Divisi Syariah.
Pada masa ini, ada beberapa permasalahan yang belum terselesaikan dari sistem hukum maupun dari sistem ekonomi mengenai perbankan syariah. Hal ini sebagaimana digambarkan Umar Chappra dan ditidaklanjuti oleh Muhammad Syafi’i Antonio dalam kajian Tazkia Institute. Persoalan-persoalan itu adalah sebagai berikut:
a)      Pada umumnya produk produk perbankan syariah, belum memiliki standar peraturan yang baku dan seragam. Ketika MUI/ DSN bersama Bank Indonesia tengah mempersiapkan pembakuan Akad mudharabah, musyarakah, dan murabahah, tetapi untuk akad-akad lainnya belum disiapkan.
b)      Perbankan syariah dalam perkembangannya cukup pesat, tetapi memiliki asset dan akses pasar yang masih kecil. Baru mencapai lebih dari satu persen dari total asset perbankan nasional sehingga mempengaruhi kemampuannya untuk melakukan ekspansi dan diverifikasi usaha.
c)      Dalam kondisi demikian, tentunya tingkat persaingan dengan sistem ekonomi konvensional belum berimbang karena terbatasnya jaringan kantor dan lembaga penunjang lainnya. Juga belum memadai untuk keperluan likuiditas dan pengelolaan risiko.
d)      Belum ada keseragaman dalam praktek akuntansi dan sistem audit perbankan syariah, termasuk didalamnya keseragaman laporan keungan sehingga otoritas pengatur maupun investor mengalami kesulitan untuk melakukan perbandingan dalam menilai kinerja perbankan syariah. Peran Accounting Organization for Islamic Institution di Bahrain belum sepenuhnya dapat mengantisipasi kekurangan ini. Perkembangan terakhir menunjukkan semakin membaiknya kinerja lembaga ini dalam memjalankan tugas-tugasnya.
e)      Pada umumnya produk produk perbankan syariah, belum memiliki standar peraturan yang baku dan seragam. Ketika MUI/ DSN bersama Bank Indonesia tengah mempersiapkan pembakuan Akad mudharabah, musyarakah, dan murabahah, tetapi untuk akad-akad lainnya belum disiapkan.
f)       Perlakuan oleh pihak perbankan syariah disatu sisi dengan nasabah pada sisi lainnya belum berlangsung sesuai prinsip kesetaraan. Masih seperti yang diperaktikkan dalam perbankan konvensional, dimana posisi pihak perbankan masih jauh lebih kuat dibanding nasabahnya. Idealnya, perbankan syariah memperlakukan nasabah sebagai mitranya yang sejajar sehigga tidak terkesan sebagai hubungan kemitraan yang berdasarkan hubungan keyakinan semata, melainkan juga harus rasional dan objektif.
Pada perkembangan selanjutnya hingga saat ini, dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur mengenai bank syariah, serta dibentuknya badan-badan khusus yang bertugas membenahi sistem perbankan syariah di Indonesia. Sepanjang tahun 2010 perbankan syariah tumbuh dengan volume usaha yang tinggi yaitu sebesar 43,99% meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 26,55% dengan pertumbuhan dana yang dihimpun maupun pembiayaan yang relative tinggi, serta penyediaan penyediaan akses jaringan yang meningkat dan menjangkau kebutuhan masyarakat secara luas sehingga masih cukup kuat untuk memanfaatkan potensi membaiknya perekonomian nasional.



C.        Dasar Hukum Bank Syariah

Berdasarkan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank syariah di wajibkan untuk menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat. Di samping itu, bank syariah juga dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitulmal dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Bank syariah juga dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf.

E.        Fungsi Bank Syariah

Bank syariah dalam skema non-riba memiliki empat fungsi sebagai berikut :
1.      Fungsi Manajer Investasi
Fungsi ini dapat dilihat dari segi penghimpunan dana oleh bank syariah, khususnya dana mudharabah. Bank syariah bertindak sebagai manajer investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dalam hal dana tersebut harus dapat disalurkan pada penyalur yang produktif, sehingga dana yang dihimpun dapat menghasilkan keuntungan yang akan dibagihasilkan antara bank syariah dan pemilik dana.
2.      Fungsi Investor
Dalam penyaluran dana bank syariah berfungsi sebagai investor (pemilik dana). Penanaman dana yang dilakukan oleh bank syariah harus dilakukan pada sektor – sektor yang produktif dengan risiko minim dan tidak melanggar ketentuan syariah.
Produk investasi yang sesuai dengan syariah diantaranya akad jual beli (murabahah, salam, dan istishna), akad investasi (mudharabah dan musyarakah), akad sewa menyewa (ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik) dan beberapa akad lainnya yang dibolehkan oleh syariah.
3.      Fungsi Sosial
Fungsi ini merupakan sesuatu yang melekat pada bank syariah. Ada dua instrumen yang digunakan oleh bank syariah dalam menjalankan fungsi sosialnya, yaitu instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) dan instrumen qardhul hasan. Instrumen Ziswaf berfungsi untuk menghimpun ziswaf dari masyarakat, pegawai bank, serta bank sendiri sebagai lembaga milik para investor. Instrumen qardhul hasan berfungsi menghimpun dana dari penerimaan yang tidak memenuhi kriteria halal serta dana infak dan sadaqah yang tidak ditentukan peruntukannya secara spesifik oleh yang memberi.
4.      Fungsi jasa keuangan
Fungsi jasa keuangan yang dijalankan oleh bank syariah tidaklah berbeda dengan bank konvensional, seperti memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji, letter of guarantee, letter of credit, dan lain-lain.
Namun mekanisme untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut, bank syariah tetap menggunakan skema yang sesuai dengan prinsip syariah.

F.         Prinsip Bank Syariah

Dalam melaksanakan fungsi jasa keuangan perbankan syariah menggunakan beberapa prinsip yang perlu diperhatikan, diantaranya :
a.       Prinsip Wakalah
Wakalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.
b.      Prinsip Kafalah
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul anhu ashil)
c.       Prinsip Hawalah
Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang (muhil) kepada orang lain yang menanggungnya (munhal’ alaih)
d.      Prinsip Sharf
Prinsip Sharf adalah prinsip yang digunakan dalam transaksi jual beli mata uang, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
e.       Prinsip Ijarah
Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan jasa, apabila dikaitkan dengan penggunaan barang maka diistilahkan dengan sewa – menyewa sedangkan apabila dikaitkan dengan penggunaan jasa maka diistilahkan dengan upah – mengupah.

D.        Karakteristik Bank Syariah

Karakteristik Bank Syariah diantaranya :
1.      Berdasarkan prinsip syariah
2.      Implementasi prinsip ekonomi Islam dg ciri:
·         pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
·         Tidak mengenal konsep “time-value of money”
·         Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yg diperdagangkan.
3.      Beroperasi atas dasar bagi hasil
4.      Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa
5.      Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
6.      Azas utama => kemitraan, keadilan, transparansi dan universal
7.      Tidak membedakan secara tegas sector moneter dan sector riil (dapat melakukan transaksi 2 sektor riil.


G.        Prinsip – Prinsip Dalam Menghimpun Dana Bank Syariah

Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan, dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.
Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.
Ketentuan umum dari produk ini adalah :
·         Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imabalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberi bonus kapada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
·         Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
·         Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekadar menutupi biaya yang benar – benar terjadi.
·         Ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Yang termasuk dalam produk Bank Syariah dalam menghimpun dana yaitu :
1.      Giro Syariah
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan  cek/ bilyet giro, atau dengan cara pemindahbukuan.


2.      Tabungan Syariah
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro.
3.      Deposito Syariah  
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank.
Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.
Jenis-Jenis Mudharabah
·         Mudharabah Mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharaba dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.

·         Mudharabah Muqayyadah
Adalah jenis mudharabah yang pada akadnya dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu misalnya hanya boleh digunakan untuk usaha tertentu, di kota tertentu, dan dalam waktu tertentu. Ikatan-ikatan ini membuat akad mudharabah menjadi terikat dan sempit sehingga disebut mudharabah muqayyadah (restricted mudharabah).
Mudharabah Muqayyah terbagi 2 yaitu :
1.      Mudharabah Muqayyadah on Balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) di mana pemilik dana dapat menetapkan syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, disyaratkan digunakan deangan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
2.      Mudharabah Muqayyadah off Balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada  usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksanaan usahanya.


H.        Prinsip – Prinsip Penyaluran Dana Bank Syariah

a.      Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Dalam melakukan jual beli digunakan 3 skema yang meliputi :
§  Jual beli dengan skema Murabahah
Jual beli dengan skema ini menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Skema ini digunakan oleh bank untuk nasabah yang hendak memiliki suatu barang, sedangkan nasabah yang bersangkutan tidak memiliki uang pada saat pembelian. Dalam hal ini bank syariah bertindak sebagai penjual sedangkan nasabah yang membutuhkan barang bertindak sebagai pembeli.
§  Jual beli dengan skema Salam
Jual beli dengan skema ini merupakan jual beli yang pelunasannya dilakukan terlebih dahulu oleh pembeli sebelum barang pesanan diterima.
§  Jual beli dengan skema Istishna
Jual beli dengan skema ini adalah jual beli yang didasarkan atas penugasan oleh pembeli kepada penjual yang juga produsen untuk menyediakan barang atau suatu produk sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati.

b.      Prinsip Investasi
Dalam melakukan investasi, dapat dilakukan dengan skema mudharabah dan skema musyarakah.
·         Investasi dengan skema Mudharabah
Akad investasi dengan skema mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.
Dalam skema ini bank bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana), sedangkan nasabah yang menerima pembiayaan bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), seluruh modal berasal dari pihak bank syariah sebagai pemilik dana.
·         Investasi dengan skema Musyarakah
Investasi dengan skema ini adalah kerja sama investasi para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik modal berdasarkan porsi pemilik modal masing – masing.

c.       Prinsip Sewa
·         Sewa dengan skema Ijarah
Sewa dengan skema ijarah adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Dalam transaksi ini bank syariah bertindak sebagai pemberi sewa atau pemilik objek sewa, sedangkan nasabah bertindak sebagai penyewa.
·         Sewa dengan skema Ijarah Muntahiya Bittamlik
Sewa dengan skema ini adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disediakannya dengan opsi perpindahan hak milik pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa. Berbeda dengan transaksi Ijarah, pada transaksi ini memberi hak pilih pada penyewa untuk memiliki barang yang disewa.
d.      Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Transaksi yang penanaman dana dari pemilik modal dengan pengelola untuk melakukan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil antara kedua belah pihak berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.Produk pembiayaan syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil adalah:

·         Musyarakah
Musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana secara bersama – sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Bentuk kontribusi dari pihaki yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), keahlian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset( seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang – barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentu kontribusi masing – masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
·         Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan seju7mlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Beberapa ketentuan umum mudharabah adalah :
1.      Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai.
2.      Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat di perhitungkan dengan dua cara: perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing) dan perhitungan dari keuntungan proyek (profit loss sharing).
3.      Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad pada setiap bulan atau waktu yang disepakati.
4.      Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.

e.       Akad pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini diperbolehkan untuk meminta pengganti biaya – biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekadar untuk menutupi biaya yang benar – benar timbul.
·         Hiwalah ( Alih Utang Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktik perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk melanjutkan suplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.


·         Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
Ø  Milik nasabah sendiri,
Ø  Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar,
Ø  Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
Atas izin bank, nasabah dapat menggnakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.
·         Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal yaitu:
Ø  Sebagai pinjaman talangan haji, diman nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji.
Ø  Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai melalui8 bank (ATM). Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
Ø  Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, di mana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
Ø  Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara angsur melalui potongan gajinya.

·         Wakalah (Perwakilan )
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa pada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter of Credit), inkaso dan transfer uang.
Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukuan L/C, apabila dana nasabah tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyarakah.
·         Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk mrnjamin suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahnb. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
f.       Pembiayaan dengan bagi basil
·         Al-musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau le­bih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak membe­rikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
AI-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek.Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventur
·         AI-mudharabah
Pengertian AI-mudharabahadalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.


·         mudharabah muthlaqah
merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
·         mudharabah muqayyadah
Kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Dalam dunia perbankan biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan mo­dal kerja.
                  Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.

I.          Keunggulan Dan Kelemahan Bank Syariah

·         Bank syariah relatif lebih mudah merespons kebijaksanaan pemerintah
·         Terhindar dari praktik money laundring
·         Bank syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya
·         Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter
·         Mekanisme bank syariah didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan dan kebersmaan.

·         Jaringan kantor bank syariah belum luas;
·         SDM bank syariah masih sedikit;
·         Pemahaman masyarakat tentang bank syariah masih kurang;
·         Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar daripada bank konvensional.



2.2       ASURANSI SYARIAH

            Asuransi Dalam Perekonomian Islam

A.         Sejarah Asuransi

Menurut Karnaen Perwataatmadja, “Praktek asuransi dalam Islam sebenarnya telah pernah dilakukan pada masa Nabi Yusuf as. yaitu pada saat ia menafsirkan mimpi dari Raja Fir’aun. Tafsiran yang ia sampaikan adalah bahwa Mesir akan mengalami 7 (tujuh) masa panen yang melimpah dan diikuti dengan 7 (tujuh) masa tahun paceklik. Untuk menghadapi masa kesulitan (paceklik) itu Nabi Yusuf menyarankan agar menyisihkan sebagian pendapatan dari hasil penen pada 7 (tujuh) masa tahun pertama berturut-turut. Saran dari Nabi Yusuf as. ini diikuti oleh Raja Fir’aun sehingga masa paceklik dapat ditangani dengan baik”. Sebagaimana Firman Allah yang dikisahkan dalam surat Yusuf (12): 43-49, yang
artinya sebagai berikut:

·         Raja berkata (kepada orang-orang terkemuka dari kaumnya): “Sesungguhnya Aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering.” Hai orang-orang yang terkemuka: “Terangkanlah kepadaku tentang ta’bir mimpiku itu jika kamu dapat mena’birkan mimpi.”

·         Mereka menjawab: “(Itu) adalah mimpi-mimpi yang kosong dan kami sekali-kali tidak tahu menta’birkan mimpi itu.”

·         Dan berkatalah orang yang selamat diantara mereka berdua dan teringat (kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya: “Aku akan memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) mena’birkan mimpi itu, Maka utuslah Aku (kepadanya).”

·         (Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf dia berseru): “Yusuf, Hai orang yang amat dipercaya, Terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya.”

·         Yusuf  berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.

·         Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.

·         Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur.”
·         Selanjutnya konsep asuransi juga sudah ada sejak zaman Rasulullah yang disebut dengan Aqilah.

Menurut Muhsin Khan, kata aqilah berarti asabah yang menunjukkan hubungan ayah dengan pembunuh, artinya dimana suku Arab zaman dulu barang siapa yang membunuh harus siap untuk melakukan kontribusi finansial atas nama pembunuh untuk membayar pewaris korban. Hal ini sudah menjadi kebiasaan bangsa Arab sejak zaman dahulu bahwa jika ada salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota dari suku lain, pewaris korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh.
Pada perkembangan selanjutnya, Muhammad Syakir Sula menceritakan dimana Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Baari, dengan datangnya Islam, sistemaqilah diterima oleh Rasulullah menjadi bagian dari hukum Islam. Sebagaimana hal tersebut dapat dikisahkan dalam pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail. Salah seorang dari mereka memukul yang lain dengan batu hingga mengakibatkan kematian wanita itu dan cabang bayi dalam rahimnya. Pewaris korban membawa kejadian itu ke pengadilan, Rasulullah memberikan keputusan bahwa kompensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau wanita, sedangkan kompensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh aqilah (saudara pihak ayah dari yang tertuduh).
MM Billah dalam disertasi doktornya mengatakan bahwa piagam Madinah adalah konstitusi pertama di dunia yang dipersiapkan langsung oleh Nabi Muhammad setelah hijrah ke Madinah. Beberapa pasal memuat ketentuan tentang asuransi sosial dengan sistem aqilah. Dalam pasal 3 Konstitusi Madinah, Rasulullah membuat ketentuan mengenai penyelamatan jiwa para tawanan, yang menyatakan bahwa jika tawanan yang tertahan oleh musuh karena perang, harus membayar tebusan kepada musuh untuk membebaskan yang ditawan. Konstitusi tersebut merupakan bentuk lain dari asuransi sosial.
Seiring dengan perjalanan waktu, istilah asuransi semakin berkembang, baik perlindungan terhadap jiwa, barang dan lain sebagainya, dan bahkan ada produk investasi dalam asuransi.

B.        Pengertian asuransi

Kata Asuransi berasal dari bahasa Belanda assurantie, dan dalam bahasa Inggris disebut insurance. Kata tersebut kemudian disalin dalam bahasa Indonesia dengan kata “pertanggungan”. Kemudian dalam bahasa Arab asuransi digunakan dengan istilah at-ta’min, penanggungnya disebut mu’ammin, dan tertanggung disebut dengan mu’ammanlahu atau musta’min.
Menurut Adiwarman Karim, at’ta’min, asuransi atau pertanggungan adalah suatu akad yang konsekwensinya salah satu pihak menjanjikan pihak lain untuk menanggung kerugian yang mungkin dihadapinya sebagai imbalan dari apa yang diberikan kepadanya yang disebut premi asuransi. Sementara dalam Kitab Undang-Undang Perniagaan (Wetboek van Koophandel) bahwa yang dimaksud dengan asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang meminjam berjanji kepada pihak yang dipinjam untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.
Jadi Asuransi adalah sebuah akad pertanggungan yang mengharuskan penanggung (mu’amin) atau dalam hal ini adalah perusahaan untuk memberikan kepada nasabah atau kliennya (Mu’amman) sejumlah harta sebagai konsekwensi daripada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun sesuai dengan yang tertera dalam akad ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya yang tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin, berkala maupun secara kontan dari klien atau nasabah tersebut kepada perusahaan asuransi (mu’ammin) disaat hidupnya.
Dari definisi-definisi di atas asuransi bertujuan untuk mengadakan persiapan dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan kesulitan yang dihadapi oleh manusia dalam kehidupannya, sehingga mendorong manusia berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan cara-cara yang aman untuk melindungi diri dan kepentingan mereka.

C.        Prinsip-Prinsip Dalam Asuransi Syariah

Ada beberapa prinsip-prinsip atau nilai dasar yang melandasi praktek bermuamalat, khususnya pada asuransi syariah. Sebagai berikut
1.       Prinsip Tauhid
Tauhid merupakan prinsip dasar dalam asuransi syariah. Karena pada haekekatnya setiap muslim harus melandasi dirinya dengan tauhid dalam menjalankan segala aktivitas kehidupannya, tidak terkecuali dalam bermu Artinya bahwa niatan dasar ketika berasuransi syariah haruslah berlandaskan pada prinsip tauhid, mengharapkan keridhaan Allah SWT.
Sebagai contoh dilihat dari sisi perusahaan, asas yang digunakan dalam berasuransi syariah bukanlah semata-mata meraih keuntungan, atau menangkap peluang pasar yang sedang cenderung pada syariah. Namun lebih dari itu, niatan awalnya adalah untuk mengimplementasikan nilai-nilai syariah dalam dunia asuransi. Sedangkan dari sisi nasabah, berasuransi syariah adalah bertujuan untuk bertransaksi dalam bentuk tolong menolong yang berlandaskan asas syariah, dan bukan semata-mata mencari “perlindungan” apabila terjadi musibah.

2.      Prinsip Keadilan
Prinsip kedua yang menjadi nilai-nilai dalam pengimplementasian asuransi syariah adalah prinsip keadilan. Artinya bahwa asuransi syariah harus benar-benar bersikap adil, khususnya dalam membuat pola hubungan antara nasabah dengan nasabah, maupun antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah, terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing. Asuransi syariah tidak boleh mendzalimi nasabah dengan hal-hal yang akan menyulitkan atau merugikan nasabah. Ditinjau dari sisi asuransi  sebagai sebuah perusahaan, potensi untuk melakukan ketidak adilan sangatlah besar. Seperti adanya unsur dana hangus (pada saving produk), dimana nasabah yang sudah ikut asuransi (misalnya asuransi pendidikan) dengan periode tertentu, namun karena suatu hal ia membatalkan kepesertaannya di tengah jalan. Pada asuransi syariah, dana savingnasabah yang telah dibayarkan melalui premi harus dikembalikan kepada nasabah bersangkutan, berikut hasil investasinya.

3.      Prinsip tolong-menolong
Semangat tolong menolong merupakan aspek yang sangat penting dalam operasional asuransi syariah. Karena pada hekekatnya, konsep asuransi syariah didasarkan pada prinsip Tabarru’. Dimana sesama peserta bertabarru’ atau berderma untuk kepentingan nasabah lainnya yang tertimpa musibah. Nasabah tidaklah berderma kepada perusahaan asuransi syariah, peserta berderma hanya kepada sesama peserta saja. Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pengelola saja. Konsekwensinya, perusahaan tidak berhak mengklaim atau mengambil dana tabarru’ nasabah. Perusahaan hanya mendapatkan dari ujrah (fee) atas pengelolaan dana tabarru’ tersebut, yang dibayarkan oleh nasabah bersamaan dengan pembayaran kontribusi (premi).  Perusahaan asuransi syariah mengelola dana tabarru’ tersebut, untuk diinvestasikan (secara syariah) lalu kemudia dialokasikan pada nasabah lainnya yang tertimpa musibah. Dan dengan konsep seperti ini, berarti antara sesama nasabah telah mengimplementasikan saling tolong menolong, kendatipun antara mereka tidak saling bertatap muka.

D.        Manfaat Asuransi

Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara  lain:
1.      Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.

2.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.

3.      Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.

4.      Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).

5.      Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.

6.      Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain)


BAB III

KESIMPULAN



Lahirnya ekonomi Islam di zaman modern ini cukup unik dalam sejarah perkembangan ekonomi. Ekonomi Islam, berbeda dengan ekonomi-ekonomi yang lain, lahir karena dua faktor. Pertama, berasal dari ajaran agama yang melarang riba dan menganjurkan sahodaqah.
kesadaran tentang larangan riba telah menimbulkan gagasan pembentukan suatu bank Islam dan Asuransi dengan prinsip ekonomi syariah.
Bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Asuransi adalah sebuah akad pertanggungan yang mengharuskan penanggung (mu’amin) atau dalam hal ini adalah perusahaan untuk memberikan kepada nasabah atau kliennya (Mu’amman) sejumlah harta sebagai konsekwensi daripada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun sesuai dengan yang tertera dalam akad ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya yang tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin, berkala maupun secara kontan dari klien atau nasabah tersebut kepada perusahaan asuransi (mu’ammin) disaat hidupnya.


BIOGRAFI


Biografi Ibnu Sina
Nama lain       : Sharaf Al- Mulk Hujjat al-Haq Sheikh al-Rayees Ibn-Sino
 ( Abu Ali Abdulloh Ibn-Sino)
Lahir              : kr. 980 Afshona, peshkunskiy, Bukhara, Dinasti Samaniyah
Meninggal      : June 1037 (berusia 56-57), Emirat kakuyid
Era                  : Zaman Keemasan Islam
Wilayah          : Dinasti Samaniyah, dinasti Ziyarid Thabaristan, Buyid Persia
Bidang            : Filsafat, Ilmu kalam, Sains Sastra
Karya penting: Kitab Al-Shifa, Qanun fi Thib
Dipengaruhi   : Hippokrates, Aristoteles, Galen, Neplatonisme, al-Kindi,
al- Farabi, al- Razi, al-Biruni, al-Masihi, Abu Hasan Hankari.
Memengaruhi: al-Biruni, Ibn al-Nafis, Aquinas, Aabu Ubayd al-Juzjani
            Ibnu Sina (980-1037) dikenal juga sebagai Avicenna  di dunia barat adalh seorang filsuf, ilmuwan, dan juga dokter kelahiran persia (sekarang iran). Ia juga seorang penulis yang produktif dimana sebagian besar karyanya adalah tentang filosofi dan pengobatan. Bagi banyak orang, dia adalah “Bapak pengobatan modern” dan masih banaya lagi sebutan baginya yang kebanyakan brsangkutan dengan karya karyanya diidang kedokteran. Karyanya yang sangat terkenal adalah Qanun fi Thib yang merupakan Referensi di bidang kedokteran selama berabad-abad.
            Ibnu Sina adalah pengarang dari 450 buku pada beberapa pokok bahasan besar. Banyak diantaranya memusatkan pada filosofi dan kedokteran. Da dianggap oleh banayk orang sebagai “ bapak kedoteran modern”. George Sarton menyebut Ibnu Sina “ilmuwan paling terkenal dari islam dan salah atu yang paling terkenal pada semua bidang, tempat, dan waktu”. Karyanya yang paling terkenal adalah The Book of Healing dan The Canon of Medicin, dikenal juga sebagai Qanun (Al-Qanun fi At Tibb).
Latar Belakang
Ibnu Sina mrupakan seorang filsuf, ilmuan dokter dan penulis aktif yang lahir di zaman keemasan peradaban islam. Pada zaman itu ilmuwan uslim banyak menerjemahkan teks ilmu pengetahuan daru yunani, persia dan india. Teks yunani merudari zaman plato, sesudahnya hingga zaman aristoteles secara intensif banyak diterjemahkan dan dikembangkan lebih maju. Pengembanagan ini dilakukan oleh perguruan yang didirikan oleh Al-kindi. Pengembangan ilmu pengetahuan pada masa ini meliputi matematika, astronomi, aljabar, trigonometri dan ilmu pengobatan.
Pada zaman dinasti Samayid dibagian timur persia wilayah khurasan dan binasti buyid dibagian barat Iran dan Persian memebri suasana yang mendukung bagi perkembangan keilmuan dan budaya. Di zaman dinasti Samaniyah, Bukhara dan Baghdad menjadi pusat budaya dan ilmu pengetahuan dunia Islam.
Ilmu ilmu studi tentang Al-Quran dan hadist berkmbang dengan perkeembangan ilmiah. Ilmu lainnya seperti Fikih, Kalam, Filafat berkembang sangat pesat. Pada masa itu Ibnu Sina mempunyai perpustakaan besar di wilayah Balkh, kota isfahan dan Hamedan. Selain itu, pada masa tersebut hidup pula beberapa ilmuwan muslim seperti Abu Raihan Al-Biruni seorang astrono terknal, Abu Nashr Manshur seorang matematikawan terkenal dan lainnya.
Karya Ibu Sina
            Jumlah karya yang ditulis Inu Sina diperkirakan antara 100-250 buah judul. Kualitas karyanya sangat luar biasa dan keterlibatannya dalam praktik kedokteran, mengajar dan politik. Beberapa karya tersebut ialah ;
·         Canon of Medicine ( Aturan pengobatan )
·         Ay Syifa (tentanf berbagai macam ilmu pengetahuan)
·         An Najat
·         Mantiq Al Masyriqin ( logika Timur )
Dan beberapa Esainya yang terkenal ;
·         Risalah FI Al-Iyq
·         Risalah Ath-Thair
Dan beberapa puisi terpenting ;
·         Al-Urjuzah fi Ath-Thibb
·         Al-Qasidah Al-Muzdawiyyah dan lain lain.

DAFTAR PUSTAKA


·         Andri Soemitra. 2009. Bank dan lembaga keuangan syariah.
Tersedia : http//makalah-agama.blogspot.co.id/2009/bank-dan-lembaga keuangan syariah.html (online)
Diakes 20 November 2016
·         Kautsar Riza Salman. 2012. Akuntansi Perbankan Syariah
Diakses 20 November 2016
·         Purwahadi, Maz. September 20. Asuransi syariah
Diakses 20 November 2016
·         Wikipedia. Biografi Ibnu Sina

Diakses tanggal 2016-11-20.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar