TUGAS
PANCASILA
Kelompok
4
Kelas
11-C

Di susun oleh:
Feryka
Hidayat
Fithri
Nur’aini
Rifati
Hanifah
UNIVERSITAS
Al-GHIFARI
2016
DAFTAR ISI
Daftar Isi
......................................................................................................................................
1
1.1 Pengertian HAM
....................................................................................................................
2
2.1 Ruanglingkup HAM
................................................................................................................
2
3.1 pembatasan dan Pernyataan HAM ............................................................................
3
4.1 Macam-Macam HAM
...............................................................................................
4
a)
Hak
Asasi Pribadi ..........................................................................................................
4
b)
Hak
Asasi Ekonomi
.......................................................................................................
4
c)
Hak
Asasi Politik ...........................................................................................................
5
d)
Hak
Asasi Hukum
.........................................................................................................
5
e)
Hak
Asasi Sosial dan Budaya .......................................................................................
6
f)
Hak
Asasi Peradilan
......................................................................................................
6
4.2 Ciri Pokok Hakikat HAM
.......................................................................................................
6
4.3 Perkembangan Pemikiran HAM
...........................................................................................
7
1.
Pemikiran
HAM .............................................................................................................
7
2.
Perkembangan
Pemikiran HAM Dunia
......................................................................... 7
3.
Perkembangn
Pemikiran HAM di Indonesia
................................................................. 8
4.
HAM
Dalam Tinjauan Islam
..........................................................................................
8
4.4 HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
...................................................................... 11
4.5 Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
........................................................................ 11
Kesimpulan
................................................................................................................................
13
Saran ..........................................................................................................................................
13
Daftar Pustaka
...........................................................................................................................
14
1.1 Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut
pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan Anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM
PBB), dalam Teaching Human Right, United Nations sebagaimana dikutip Baharudin
Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia,
yang tanpanya manusia mustahil manusia hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
(Mansyur Effendi, 1994).
2.1 Ruang lingkup
Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi
Manusia yang diuraikan diatas mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup
berbagai aspek kehidupan. Hal itu di ungkapkan sebagai berikut
a. Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya
b. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan
hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.
c. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram
serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu.
d. Setiap orang tidak boleh diganngu yang merupakan
hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi didalam tempat kediamannya.
e. Setiap oarng berhak atas kemerdekaan dan
rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh di
ganggu, kecuali atas komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu,
kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan
Undang-Undang.
f. Setiapa orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi,
penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
g. Setiap orang tidak boleh ditangkap,
ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
h. Setiap orang berhak hidup dalam tatanan
masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram, yang menghormati,
melindungi dan melaksanankan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar
mausia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
3.1 pembatasan dan pernyataan HAM
Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnta
memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai demokrasi yang
di anutnya serta turut serta melindungi hak asasinya sebagai manusia secara
individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral dan budaya yang berlaku dinegara Indonesia serta
sistem kenegaraan yang digunakan.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak
seorang pun mempunyai hak untuk membatasi, atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM. (Mansyur Fakih, 2003).
Sebagai manusia dan sebagai mahkluk yang paling
mulia didunia yang dibekali akal, akhlak, dan tentunya mempunya Hak sejak
lahir. Seperti halnya pengertian HAM itu sendiri, bahwa Hak itu sudah melekat
pada setiap individu tanpa terkecuali. Tapi kenapa sampai sekarang masih banyak
diantara kita saudara-saudara kita yang Hak nya diambil atau dirampas. Banyak
yang merampas hak orang lain, kenapa kita tidak menyadari itu? Berjuta rakyat
bersimbah luka, mereka yang dirampas haknya, banyak rumah-rumah yang digusur,
anak yang tak bisa sekolah, kelaparan. Dan masih sangat banyak. Maka
dari itu mengapa pernyataan bahwa setiap manusia tidak boleh mengambil Hak dari
orang lain. Sekecil apapun itu, karena dasarnya kita telah memiliki Hak
sendiri-sendiri yang sudah ada pada diri kita sejak lahir dan bahkan Hak itu
dibawa hingga akhir hayat.
Pentingnya kita memahami apa itu HAM, bagaimana HAM
itu, apa saja HAM itu, sudahkah kita memahami semua itu?
Karena minimnya pengetahuan, kurang tegasnya hukum,
kurang tegasnya pemimpin, sehingga masih banyak sekali terjadi pelanggaran HAM
disekitar kita
4.1 Macam-Macam Hak
Asasi Manusia (HAM)
a. Hak Asasi Pribadi
(Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi
adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk
agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau
perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak Kebebasan dalam
mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
- Hak Kebebasan dalam menjalankan
kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.
- Hak Kebabasan dalam berpergian,
berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak Kebabasan dalam memilih,
menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
b. Hak Asasi Ekonomi
(Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi
adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan
sesuatu.
Contohnya :
- Hak Asasi Ekonomi tentang
kebebasan dalam membeli.
- Hak Asasi Ekonomi tentang
kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
- Hak Asasi Ekonomi tentang
kebebasan dalam memiliki sesuatu
- Hak Asasi Ekonomi tentang
kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Ekonomi tentang
kebabasan dalam melakukan transaksi
- Hak Asasi Ekonomi dalam
bekerja
c. Hak Asasi Politik
(Politik Rights)
Hak Asasi Politik
adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih
contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu
contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan
sebagainya.
Contohnya :
- Hak Asasi Politik dalam memilih
dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
- Hak Asasi Politik dalam Dipilih
dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
- Hak Asasi Politik tentang
kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak Asasi Politik dalam
mendirikan partai politik
- Hak Asasi Politik dalam membuat
organisasi-organisasi pada bidang politik
- Hak Asasi Politik dalam
memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
d. Hak Asasi Hukum
(Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah
hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
- Hak dalam mendapatkan layanan
dan perlindungan hukum
- Hak dalam mendapatkan dan
memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
- Hak yang sama dalam proses
hukum
- Hak dalam perlakuan yang adil
atau sama dalam hukum
e. Hak Asasi Sosial
dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan
Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih
pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak untuk mendapatkan
pendidikan yang layak
- Hak untuk mendapat
pelajaran
- Hak untuk memilih, menentukan
pendidikan
- Hak untuk mengembangkan bakat
dan minat
- Hak untuk mengembangkan Hobi
- Hak untuk berkreasi
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural
Rights)
Hak Asasi
Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan,
penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
- Hak mendapatkan perlakukan yang
adil dalam hukum
- Hak mendapatkan pembelaan dalam
hukum
- Hak untuk mendapatkan hal yang
sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
4.2 Ciri Pokok Hakikat
HAM
a) HAM
tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b) HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agam, etnis,
pandangan politik atau asal-usul social dan bangsa.
c) HAM tidak bisa dilanggar. Tidak
seoarangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM (Mansyur Fakih,
2003).
4.3 Perkembangan Pemikiran
HAM
1)
Pemikiran HAM
a) Generasi
pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik
disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya
keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib
hukum yang baru.
b) Generasi
kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak
sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua
menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa
generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi
ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi, dan hak politik.
c) Generasi
ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan
adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam
suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam
pelaksanaannya hasil pemikiran generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan
dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi
menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya yang dilanggar.
d) Generasi
keempat yang mengkritik peranan Negara yang sangat dominan dalam proses
pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak
negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program
pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara
keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM
generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun
1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of
the basic Duties of Asia People and Government.
2) Perkembangan pemikiran
HAM dunia
a) Magna
Charta
Pada umum nya para pakar
di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan
lahirnya magna charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya
memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri
tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan
mulai dapat diminta pertanggung jawabanannya dimuka hukum (Mansyur Effendi:
1994).
b) The
American declaration
Perkembangan HAM
selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence
yang lahir dari paHAM Rousseau dan montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa
manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis
bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c) The
French declaration
Selanjutnya, pada
tahun 1789 lahirlah The French Declaration (deklarasi perancis), dimana
ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of
Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang
sah.
d) The
four freedom
Ada empat hak
kebebasan bebicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama
beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya, hak kebebasan dari
kemiskinan dan pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan
yang damai dan sejahtera bagi pendudukanya, hak kebebasan dari ketakutan, yang
meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada
dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain
(Mansyur Effendi: 1994).
3)
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
a) Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol
pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan
perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
b) Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia
telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1) Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku
UUD 1945.
2) Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku
konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3) Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
4) Periode 5 juli sampai sekarang,
berlaku kembali UUD 1945.
4)
HAM dalam Tinjauan Islam
Ide
mengenai HAM juga terdapat dalam Islam, yang telah tertuang dalam syari’ah
sejak diturunkannya Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran tauhid. Tauhid
dalam islam mengandung arti bahwa hanya ada satu pencipta bagi alam semesta.
Ajaran dasar pertama dalam Islam adalah la ilaha illa Allah (tiada
Tuhan selain Allah SWT). Seluruh alam dan semua yang ada dipermukaan bumi
adalah ciptaan Allah, semua manusia, hewan, tumbuhan dan benda tak bernyawa
berasal dari Allah. Dengan demikian, dalam tauhid terkandung ide persamaan dan
persaudaraan seluruh manusia.
Dari ajaran dasar
persamaan dan persaudaraan manusia tersebut, timbullah kebebasankebebasan
manusia, seperti kebebasan dari perbudakan, kebebasan beragama, kebebasan
mengeluarkan pendapat dan lain-lain. Dari situ pulalah timbul hak-hak asasi
manusia, seperti hak hidup, hak memiliki harta, hak berbicara, hak berpikir dan
sebagainya.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak
asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi
merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan.
Oleh karena itu, negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi
tersebut, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin
hak-hak tersebut.
Hak asasi manusia
dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia, lewat
syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah
makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga
mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar
persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu.
Sistem HAM Islam
mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan
terhadap sesama manusia.8 Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama
dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati
seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya
sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki
dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar
kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang
paling takwa.” Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan
penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber
hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran
dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada
masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam Al-Qur’an, antara lain :
1.
Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan
hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32.
Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat.
Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan
makhluk-makhluk,
2.
Serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat
ayat 13.
3.
Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang
yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam
50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash.
Dalam Al-Qur’an
terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk
menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya
yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29. Begitu juga halnya dengan Sunnah
Nabi. Nabi MuHAMmad saw telah memberikan tuntunan dan contoh dalam penegakkan
dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi
yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun
terhadap orang
yang berbeda agama, melalui sabda
beliau. “ Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah
dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di
luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela
hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.” Pengaturan lain mengenai HAM
dapat juga dilihat dalam Piagam Madinah
dan Khutbah Wada’. Kedua naskah yang berkenaan dengan Nabi ini kemudian
menjadi masterpeacenya HAM dalam perspektif Islam.
Piagam Madinah adalah
suatu kesepakatan antara berbagai golongan di Madinah dalam menegakkan ikatan
kebersamaan dan kemanusiaan. Adapun golongan masyarakat di Madinah pada masa
itu terdiri dari tiga kelompok, yaitu golongan Islan yang terdiri dari golongan
Anshar dan Muhajirin, golongan Yahudi dan para penyembah berhala. Di
tengah-tengah pluralitas masyarakat seperti ituNabi saw berusaha membangun
tatanan kehidupan bersama yang dapat menjamin hidup berdampingan secara damai
dan sejahtera.
Sedangkan terhadap
mereka yang berlainan agama, beliau mempersatukannya atas ikatan sosial politik
dan kemanusiaan. Bukti konkretnya adalah adanya kesepakatan yang tertuang dalam
piagama Madinah tersebut. Adapun inti dari Piagam Madinah ini meliputi
prinsip-prinsip persamaan, persaudaraan, persatuan, kebebasan, toleransi
beragama, perdamaian, tolong menolong dan membela yang teraniaya serta
mempertahankan Madinah dari serangan musuh. Berikut adalah substansi ringkasan
dari Piagam Madinah .Deklarasi Islam Universal tentang Hak Asasi Manusia
Deklarasi ini disusun dalam Konferensi Islam di Mekkah pada tahun 1981. Deklarasi
ini terdiri dari 23 pasal yang menampung dua kekuatan dasar, yaitu keimanan
kepada Tuhan dan pembentukan tatanan Islam. Dalam pendahuluan deklarasi ini
dikemukakan bahwa hak-hak asasi manusia dalam Islam bersumber dari suatu
kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya Allah sebagai hukum dan sumber dari
segala HAM.Salah satu kelebihan dari deklarasi ini adalah bahwa teksnya memuat
acuanacuan yang gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan yang
berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah serta hukum-hukum lainnya yang ditarik dari
kedua sumber tersebut dengan metodemetode yang dianggap sah menurut hukum
Islam.
Dalam deklarasi ini
antara lain dijelaskan bahwa :
1. Penguasa dan rakyat
adalah subjek yang sama di depan hukum (pasal IV a).
2. Setiap individu
dan setiap orang wajib berjuang dengan segala cara yang tersedia untuk melawan
pelanggaran dan pencabutan hak ini (pasal IV c dan d).
3. Setiap orang tidak
hanya memiliki hak, melainkan juga mempunyai kewajiban memprotes ketidakadilan
(pasal IV b).
4. Setiap muslim berhak
dan berkewajiban menolak untuk menaati setiap perintah yang bertentangan dengan
hukum, siapa pun yang memerintahkannya (pasal IV e).
4.4 HAM Dalam
Perundang-Undangan Nasional
Dalam
perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yangmemuat
aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam
ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan
presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan
HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan
atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di
Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui
amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam
konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM
dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan
HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada
kemungkinan seringnya
mengalami perubahan.
4.5 Faktor-Faktor Penyebab
Pelanggaran HAM
Banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Kasus
pelanggaran HAM ini bukan semata-mata terjadi karena kesalahan pemerintah yang
masih belum mampu melakukan penegakan HAM di negara kita ini. Namun dalam
kenyataannya, kasus pelanggaran HAM terjadi karena ada beberapa faktor yang
mendorong seseorang untuk melakukan pelanggaran HAM. Beberapa faktor yang
menyebabkan pelanggaran HAM, yaitu:
1. Ketidak tahuannya
tentang masalah penghormatan HAM orang lain
2. Adanya pandangan
HAM bersifat
individulistik yang akan mengancam
kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme)
3. Kurang berfungsinya
lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan)
4. Pemahaman belum merata
tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer
5. Kekuasan yang tidak seimbang
6. Masayarakat warga yang belum berdaya
7. Good Governence masih bersifat
retorika
8. Corporete Governence masih bersifat
retorika
9. Masih kuatnya budaya korup
10. masih
kuatnya budaya paternalistik dan feodal
11. Terjadinya
praktek–praktek penyalahgunaan kekuasaan
12. Interprestasi
dan penerapan yang salah dari norma–norma agama dan perintah (intruksi)
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya.
Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang
perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah
lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam
sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Quran dan Hadits yang merupakan sumber
ajaran normative, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundan-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
Penegakan HAM di Indonesia masih dirasa kurang,karena masih banyak terjadi
kasus-kasus pelanggaran HAM, baik kasus-kasus yang ringan maupun yang dapat
dikategorikan kasus pelanggaran HAM yang berat. Upaya pemerintah dalam
penegakan HAM kini mulai terasa dengan dibentuknya beberapa lembaga HAM dan
diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam HAM setiap warga negara Indonesia.
Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dam diinjak-injak oleh rang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara
HAM kita dengan HAM orang lain.
Daftar
Pustaka
4.
Djarot,
Eros & Haas, Robert. 1998. Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia (Human
rightsand The Media). Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
6.
http://jdonlineshoes.blogspot.co.id/2015/04/makalah-perkembangan-ham-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar