Selasa, 31 Januari 2017

makalah tentang ham

TUGAS PANCASILA
Kelompok 4
Kelas 11-C
Description: http://logokampus-kampus.googlecode.com/files/logo%20unfari.png
Di susun oleh:
Feryka Hidayat
Fithri Nur’aini
Rifati Hanifah
UNIVERSITAS Al-GHIFARI
2016

DAFTAR ISI
Daftar Isi ...................................................................................................................................... 1
1.1  Pengertian HAM .................................................................................................................... 2
2.1 Ruanglingkup HAM ................................................................................................................ 2
3.1 pembatasan dan Pernyataan HAM ............................................................................ 3
4.1 Macam-Macam HAM ............................................................................................... 4
a)      Hak Asasi Pribadi .......................................................................................................... 4
b)      Hak Asasi Ekonomi ....................................................................................................... 4
c)      Hak Asasi Politik ........................................................................................................... 5
d)      Hak Asasi Hukum ......................................................................................................... 5
e)      Hak Asasi Sosial dan Budaya ....................................................................................... 6
f)       Hak Asasi Peradilan ...................................................................................................... 6
4.2 Ciri Pokok Hakikat HAM ....................................................................................................... 6
4.3 Perkembangan Pemikiran HAM ........................................................................................... 7
1.      Pemikiran HAM ............................................................................................................. 7
2.      Perkembangan Pemikiran HAM Dunia ......................................................................... 7
3.      Perkembangn Pemikiran HAM di Indonesia ................................................................. 8
4.      HAM Dalam Tinjauan Islam .......................................................................................... 8
4.4 HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional ...................................................................... 11
4.5 Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran HAM ........................................................................ 11
Kesimpulan ................................................................................................................................ 13
Saran .......................................................................................................................................... 13
Daftar Pustaka ........................................................................................................................... 14









1.1  Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Right, United Nations sebagaimana dikutip Baharudin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia, yang tanpanya manusia mustahil manusia hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).

2.1 Ruang lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)

 Hak Asasi Manusia yang diuraikan diatas mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Hal itu di ungkapkan sebagai berikut
a. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya
b. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.
c. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
d. Setiap orang tidak boleh diganngu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi didalam tempat kediamannya.
e.  Setiap oarng berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh di ganggu, kecuali atas komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan Undang-Undang.
f.  Setiapa orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
g.  Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
h.  Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram, yang menghormati, melindungi dan melaksanankan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar mausia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.



3.1 pembatasan dan pernyataan HAM

Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnta memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai demokrasi yang di anutnya serta turut serta melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan budaya yang berlaku dinegara Indonesia serta sistem kenegaraan yang digunakan.

HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi, atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. (Mansyur Fakih, 2003).
Sebagai manusia dan sebagai mahkluk yang paling mulia didunia yang dibekali akal, akhlak, dan tentunya mempunya Hak sejak lahir. Seperti halnya pengertian HAM itu sendiri, bahwa Hak itu sudah melekat pada setiap individu tanpa terkecuali. Tapi kenapa sampai sekarang masih banyak diantara kita saudara-saudara kita yang Hak nya diambil atau dirampas. Banyak yang merampas hak orang lain, kenapa kita tidak menyadari itu? Berjuta rakyat bersimbah luka, mereka yang dirampas haknya, banyak rumah-rumah yang digusur, anak yang tak bisa  sekolah,  kelaparan. Dan masih sangat banyak. Maka dari itu mengapa pernyataan bahwa setiap manusia tidak boleh mengambil Hak dari orang lain. Sekecil apapun itu, karena dasarnya kita telah memiliki Hak sendiri-sendiri yang sudah ada pada diri kita sejak lahir dan bahkan Hak itu dibawa hingga akhir hayat.
Pentingnya kita memahami apa itu HAM, bagaimana HAM itu, apa saja HAM itu, sudahkah kita memahami semua itu?
Karena minimnya pengetahuan, kurang tegasnya hukum, kurang tegasnya pemimpin, sehingga masih banyak sekali terjadi pelanggaran HAM disekitar kita












4.1 Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. 

Contohnya : 
  • Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. 
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
  • Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut. 

b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. 

Contohnya : 
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
  • Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja 


c. Hak Asasi Politik (Politik Rights) 
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.

Contohnya : 
  • Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
  • Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
  • Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
  • Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik 
  • Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.

d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 

Contohnya :
  • Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
  • Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. 
  • Hak yang sama dalam proses hukum 
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum



e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya : 
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
  • Hak untuk mendapat pelajaran 
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
  • Hak untuk mengembangkan Hobi
  • Hak untuk berkreasi 
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
 Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. 

Contohnya : 
  • Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
  • Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
4.2 Ciri Pokok Hakikat HAM
a)      HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b)      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agam, etnis, pandangan politik atau asal-usul social dan bangsa.
c)      HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seoarangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).                    



4.3  Perkembangan Pemikiran HAM

1)      Pemikiran HAM

a)      Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
b)      Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi, dan hak politik.
c)      Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya yang dilanggar.
d)     Generasi keempat yang mengkritik peranan Negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.

2)      Perkembangan pemikiran HAM dunia

a)    Magna Charta
Pada umum nya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabanannya dimuka hukum (Mansyur Effendi: 1994).
b)    The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paHAM Rousseau dan montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c)    The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (deklarasi perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah.

d)   The four freedom
Ada empat hak kebebasan bebicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya, hak kebebasan dari kemiskinan dan pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi pendudukanya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain (Mansyur Effendi: 1994).

3)      Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia

     a)  Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
      b)   Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
     1)   Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
     2)   Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
     3)  Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
     4)  Periode 5 juli sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
                                                      
4)      HAM dalam Tinjauan Islam

            Ide mengenai HAM juga terdapat dalam Islam, yang telah tertuang dalam syari’ah sejak diturunkannya Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran tauhid. Tauhid dalam islam mengandung arti bahwa hanya ada satu pencipta bagi alam semesta. Ajaran dasar pertama dalam Islam adalah la ilaha illa Allah (tiada Tuhan selain Allah SWT). Seluruh alam dan semua yang ada dipermukaan bumi adalah ciptaan Allah, semua manusia, hewan, tumbuhan dan benda tak bernyawa berasal dari Allah. Dengan demikian, dalam tauhid terkandung ide persamaan dan persaudaraan seluruh manusia.
Dari ajaran dasar persamaan dan persaudaraan manusia tersebut, timbullah kebebasankebebasan manusia, seperti kebebasan dari perbudakan, kebebasan beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat dan lain-lain. Dari situ pulalah timbul hak-hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak memiliki harta, hak berbicara, hak berpikir dan sebagainya.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi tersebut, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak tersebut.
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu.

Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.8 Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.” Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain :
1.                Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat. Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk,
2.               Serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13.
3.               Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash.

Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29. Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi MuHAMmad saw telah memberikan tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang
yang berbeda agama, melalui sabda beliau. “ Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.” Pengaturan lain mengenai HAM
dapat juga dilihat dalam Piagam Madinah dan Khutbah Wada’. Kedua naskah yang berkenaan dengan Nabi ini kemudian menjadi masterpeacenya HAM dalam perspektif Islam.
Piagam Madinah adalah suatu kesepakatan antara berbagai golongan di Madinah dalam menegakkan ikatan kebersamaan dan kemanusiaan. Adapun golongan masyarakat di Madinah pada masa itu terdiri dari tiga kelompok, yaitu golongan Islan yang terdiri dari golongan Anshar dan Muhajirin, golongan Yahudi dan para penyembah berhala. Di tengah-tengah pluralitas masyarakat seperti ituNabi saw berusaha membangun tatanan kehidupan bersama yang dapat menjamin hidup berdampingan secara damai dan sejahtera.

Sedangkan terhadap mereka yang berlainan agama, beliau mempersatukannya atas ikatan sosial politik dan kemanusiaan. Bukti konkretnya adalah adanya kesepakatan yang tertuang dalam piagama Madinah tersebut. Adapun inti dari Piagam Madinah ini meliputi prinsip-prinsip persamaan, persaudaraan, persatuan, kebebasan, toleransi beragama, perdamaian, tolong menolong dan membela yang teraniaya serta mempertahankan Madinah dari serangan musuh. Berikut adalah substansi ringkasan dari Piagam Madinah .Deklarasi Islam Universal tentang Hak Asasi Manusia Deklarasi ini disusun dalam Konferensi Islam di Mekkah pada tahun 1981. Deklarasi ini terdiri dari 23 pasal yang menampung dua kekuatan dasar, yaitu keimanan kepada Tuhan dan pembentukan tatanan Islam. Dalam pendahuluan deklarasi ini dikemukakan bahwa hak-hak asasi manusia dalam Islam bersumber dari suatu kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya Allah sebagai hukum dan sumber dari segala HAM.Salah satu kelebihan dari deklarasi ini adalah bahwa teksnya memuat acuanacuan yang gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah serta hukum-hukum lainnya yang ditarik dari kedua sumber tersebut dengan metodemetode yang dianggap sah menurut hukum Islam.
Dalam deklarasi ini antara lain dijelaskan bahwa :
1.      Penguasa dan rakyat adalah subjek yang sama di depan hukum (pasal IV a).
2.       Setiap individu dan setiap orang wajib berjuang dengan segala cara yang tersedia untuk melawan pelanggaran dan pencabutan hak ini (pasal IV c dan d).
3.      Setiap orang tidak hanya memiliki hak, melainkan juga mempunyai kewajiban memprotes ketidakadilan (pasal IV b).
4.      Setiap muslim berhak dan berkewajiban menolak untuk menaati setiap perintah yang bertentangan dengan hukum, siapa pun yang memerintahkannya (pasal IV e).







4.4 HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional

Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yangmemuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya
mengalami perubahan.

4.5 Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
Banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Kasus pelanggaran HAM ini bukan semata-mata terjadi karena kesalahan pemerintah yang masih belum mampu melakukan penegakan HAM di negara kita ini. Namun dalam kenyataannya, kasus pelanggaran HAM terjadi karena ada beberapa faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan pelanggaran HAM. Beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran HAM, yaitu:
     1.  Ketidak tahuannya tentang masalah penghormatan HAM orang lain
      2.  Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme)
     3.  Kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan)
     4.  Pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer
5.      Kekuasan yang tidak seimbang
6.      Masayarakat warga yang belum berdaya
7.      Good Governence masih bersifat retorika
8.      Corporete Governence masih bersifat retorika
9.      Masih kuatnya budaya korup
10.  masih kuatnya budaya paternalistik dan feodal
11.  Terjadinya praktek–praktek penyalahgunaan kekuasaan
12.  Interprestasi dan penerapan yang salah dari norma–norma agama dan perintah (intruksi)








































Kesimpulan
            HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
            HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Quran dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
            Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundan-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
            Penegakan HAM di Indonesia masih dirasa kurang,karena masih banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM, baik kasus-kasus yang ringan maupun yang dapat dikategorikan kasus pelanggaran HAM yang berat. Upaya pemerintah dalam penegakan HAM kini mulai terasa dengan dibentuknya beberapa lembaga HAM dan diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam HAM setiap warga negara Indonesia.

Saran
            Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dam diinjak-injak oleh rang lain.
            Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.









Daftar Pustaka
4.               Djarot, Eros & Haas, Robert. 1998. Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia (Human rightsand The Media). Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.

6.               http://jdonlineshoes.blogspot.co.id/2015/04/makalah-perkembangan-ham-di-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar